
Surabaya – Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Dr. Prawitra Thalib, dengan tegas menolak usulan anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus, yang mengusulkan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Usulan ini muncul sebagai bagian dari wacana untuk memperkuat koordinasi dan kontrol terhadap Polri, namun Dr. Prawitra berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara.
“Siapapun yang mengungkapkan wacana ini harus mengetahui alasan mengapa Polri selama ini tidak berada di bawah Kemendagri atau TNI,” ujar Prawitra pada Senin (2/12/2024).
Ia menegaskan, salah satu alasan utama mengapa Polri harus tetap berada di bawah kendali langsung Presiden, adalah untuk menjaga independensi serta netralitasnya dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum.
Prawitra menekankan, “Polri harus bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pemerintah.”
Menurut Dr. Prawitra, jika Polri berada di bawah Kementerian atau TNI, maka hal ini berpotensi menciptakan ketegangan antara tugas Polri dengan kebijakan yang diambil oleh kementerian atau TNI.
“Bila berada di bawah kementerian, bisa timbul kerancuan dalam peran Polri dan kebijakan kementerian yang dapat berbenturan dengan tugas pokok dan fungsinya,” tambahnya.
Guru besar yang juga seorang ahli hukum ini menegaskan bahwa Polri, yang memiliki tugas utama untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, harus tetap terjaga independensinya.
Ia menilai bahwa tidak seharusnya Polri berada di bawah kementerian yang berpotensi mengintervensi kebijakan kepolisian.
Prawitra juga menekankan pentingnya memelihara prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.
“Secara konstitusional, Polri sudah diatur untuk berada di bawah Presiden, yang memberikan independensi dan kontrol langsung dari kepala negara tanpa intervensi kementerian atau lembaga lainnya,” ujar Prawitra lebih lanjut.
Menurutnya, penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri atau TNI dapat merugikan prinsip independensi lembaga penegak hukum.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, meskipun lebih terstruktur, namun profesionalisme dan independensi yang menjadi dasar tugasnya bisa terancam,” jelasnya.
Dr. Prawitra juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan yang demokratis, Polri seharusnya tetap berada di bawah pengawasan langsung Presiden, sehingga bisa lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya tanpa takut terpengaruh oleh kepentingan politik yang berpotensi datang dari pemerintah atau partai politik.
Dalam pandangan Dr. Prawitra, keberadaan Polri di bawah Presiden juga memberikan jaminan bahwa lembaga penegak hukum tersebut bisa tetap profesional dan bersikap objektif dalam penegakan hukum, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Polri lebih tepat untuk tetap berada di bawah Presiden sebagai lembaga negara yang mandiri, yang memiliki tugas dan fungsi yang jelas,” tegasnya.
Melalui penjelasan ini, Dr. Prawitra berharap wacana tersebut bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Sebab, menurutnya, menjaga Polri tetap independen adalah bagian dari upaya menjaga demokrasi dan sistem pemerintahan yang sehat di Indonesia.
Sumber Informasi: Tim Kpk Sigap
Editor: Mega


