kpksigap.com , Bengkayang—
Pada hari Jumat,22 November 2024, di mulai pukul 13:00 wib sampai selesai telah di lakukan konsolidasi Kolom/ kotak kosong nomor urut 01 dalam kontestan pilkada di kabupaten Bengkayang, di lokasi cafe bukit senyum Bengkayang.
Adapun dalam acara konsolidasi kotak kosong tersebut di hadiri 20 orang lebih, oleh perwakilan masing-masing seperti Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Teriak, Kecamatan Suti Semarang, Kecamatan Lumar, Kecamatan Ledo.
Dalam acara di MC oleh Pak Jamiat, dengan
Moderator oleh Pak Suryadman Gidot, Pak Andri, Pak Judin, dan Pak Irawan.
Pesan moral politik,
Andri memaparkan hadir nya kotak kosong untuk meneruskan demokrasi yg betul hadir di tengah-tengah masyarakat yang bermartabat, bukan bearti kotak kosong tidak bisa bersuara untuk rakyatnya.
Pak Andri juga menyampaikan Saat nya suara kotak kosong untuk di menangkan dalam pilkada 27 November 2024 nanti.
Pak Gidot,
Mengingatkan kepada relawan Koko yg hadir atau pun yg belum sempat hadir di manapun berada, untuk demokrasi di Bengkayang ini sudah mati dan mundurnya demokrasi maupun kaderisasi, dengan mati nya demokrasi dan mati kaderisasi di kabupaten Bengkayang ini, di karenakan regenerasi muda mudi tidak bisa maju lagi untuk mencalonkan diri jadi Kepala Daerah, di sebabkan tidak adanya partai yang akan mengusung kandidat lain karena semua partai sudah di borong oleh orang yang berduit.
Kita hadir di kotak kosong untuk menghidupkan lagi demokrasi dan kaderisasi yg ada kabupaten Bengkayang. Agar generasi pemuda bisa bangkit kembali untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Pak Judin,
Janji tinggal janji,berharap dengan masyarakat jangan sampai jatuh di lobang yg sama atau seperti keledai jatuh di lobang yg sama, beliau juga menyampaikan bahwa menilai demokrasi di Bengkayang ini sudah di sunat oleh elit2 politik.
Berharap demokrasi di Bengkayang berjalan dengan baik dan bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Pak Irawan,
Dari segi proses hukum, kajian hukum dan analisa hukumnya di lihat dari :
1.Kode etik dan administrasi
Tahapan ini sudah berjalan, karena sudah masukan tahapan selanjutnya.
2.Sengketa proses pilkada
Perlu di awasi dalan prosesnya tahap pemilu kada di hari waktu pencoblosan.
3.Sengketa setelah pemilu kada
Proses hukum di beri waktu 3 x 24 jam jika terjadi ada nya pelanggaran pada saat hasil pemilu kada.
Jika adanya terjadi pelanggaran hukum maka tahapan proses bisa di lakukan pidana umum, tindakan proses pilkada, dan tindakan hukum pribadi jika pelanggaran nya di lakukan secara individu/ perseorangan, ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan, di tutup dengan doa bersama, dan setelah itu dilanjutkan ramah tamah.
(KPKsigap – RED – indra)



