Dewan Pers Sentil Pernyataan Menohok Hotman Paris ke Jurnalis, Imbau Narasumber Jaga Etika

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JAKARTA — Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam atas ucapan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai memojokkan jurnalis saat peliputan di Kejaksaan Agung. Dewan Pers mengingatkan agar setiap narasumber menyikapi pertanyaan wartawan secara santun dan rasional.

 

Sikap resmi tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang dirilis pada Senin (20/7/2026). Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menekankan pentingnya menjaga etika komunikasi saat berhadapan dengan insan pers.

 

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulisnya.

 

Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan wartawan merupakan bagian murni dari upaya pencarian fakta demi kepentingan publik. Oleh sebab itu, kerja-kerja jurnalistik wajib dihormati dan dijamin keterlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Meski demikian, Dewan Pers juga mengimbau seluruh jurnalis di lapangan untuk tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta koridor hukum yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

 

Awal Mula Insiden

Ketegangan ini dipicu oleh respons Hotman Paris sewaktu mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).

 

Saat seorang awak media menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menyasar dirinya, Hotman menjawab dengan nada tinggi.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” cecar Hotman saat itu.

 

Tidak berhenti di situ, Hotman juga sempat meragukan pemahaman hukum sang jurnalis, bahkan menyarankan agar berhenti menjadi wartawan apabila tidak paham prosedur penetapan tersangka.

 

Gelombang Kritik dan Permintaan Maaf

 

Sikap keras praktisi hukum tersebut memantik reaksi berantai dari lini organisasi profesi. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hingga Ikatan Wartawan Hukum melayangkan kritik tajam, menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional terhadap kerja jurnalis.

 

Usai dihantam gelombang kritik dari publik dan komunitas pers, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026). Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *