KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Sebuah tiang jaringan telekomunikasi yang diduga milik PT Telkom Indonesia dikeluhkan warga karena kondisinya yang kian membahayakan para pengguna jalan. Infrastruktur tersebut berdiri miring ke arah jalan di kawasan Jalan Raya Pasar Curahjati, Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, posisi tiang tersebut sudah tidak lagi tegak lurus. Selain miring, bagian dasar atau pangkal tiang tampak berkarat dan mengalami pelapukan serius. Kondisi ini meningkatkan potensi bahaya, terutama ketika terjadi cuaca buruk seperti angin kencang atau hujan deras.
Keadaan tersebut memicu kecemasan bagi warga maupun pengendara yang saban hari melintasi jalur tersebut. Yanto, salah seorang pengguna jalan, mengaku kerap merasa cemas saat melintas di dekat tiang tersebut. “Saya selalu was-was kalau lewat situ. Khawatir tiang itu tiba-tiba roboh,” ungkap Yanto saat ditemui di sekitar lokasi.
Ia menambahkan, pihak-pihak terkait semestinya tidak mengabaikan kondisi infrastruktur yang berpotensi memicu kecelakaan tersebut. Warga berharap tindakan penanganan cepat segera diambil demi menjamin keselamatan publik.
Pemerintah Desa Belum Terima Laporan
Di sisi lain, Kepala Desa Grajagan, Suprayitno, menyatakan bahwa pihak pemerintah desa sejauh ini belum menerima informasi mengenai keberadaan tiang miring yang dikeluhkan warga. “Yang mana lokasinya, Mas?” ujar Suprayitno saat dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut.
Ketidaktahuan pihak desa mengindikasikan belum adanya laporan resmi yang masuk dari masyarakat. Kendati demikian, warga berharap pemerintah desa setempat dapat segera meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi terkait guna penanganan lebih lanjut.
Aturan dan Tanggung Jawab Pengelola Utilitas
Merujuk pada regulasi penyelenggaraan telekomunikasi, setiap penyedia jasa telekomunikasi memiliki kewajiban hukum untuk merawat dan memelihara asetnya agar tidak mengancam keselamatan umum. Apabila struktur tiang terbukti milik PT Telkom atau operator lain, perusahaan bersangkutan berkewajiban melakukan inspeksi teknis serta penggantian unit yang rusak.
Selain itu, pemerintah daerah juga memegang peranan dalam pengawasan pemanfaatan ruang publik. Jika kelalaian pemeliharaan infrastruktur sampai menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa, pemilik aset dapat dikenai sanksi atau pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat
Sorotan atas masalah ini turut datang dari Ketua Pendopo Semar Nusantara Banyuwangi, Uny Saputra. Ia mengimbau agar pemilik aset dan instansi berwenang tidak bersikap pasif hingga memakan korban.
“Jika kondisi tiangnya memang sudah lapuk dan miring ke jalan, harus segera diperiksa dan diganti. Jangan menunggu ada musibah baru ada perbaikan. Keselamatan warga adalah hal utama,” tegas Uny.
Uny menekankan bahwa pemeliharaan berkala atas infrastruktur utilitas di ruang publik adalah kewajiban mutlak pemiliknya. Ia mendorong dinas terkait untuk melacak kepemilikan tiang tersebut serta memastikannya segera diperbaiki.
“Apabila terbukti tiang itu milik Telkom atau penyedia jaringan lain, mereka wajib bertanggung jawab secara penuh. Jangan sampai ada pembiaran yang berujung fatal bagi masyarakat,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Jaskurnia)




