Kepulauan Aru ,Provinsi Maluku ,kpksigap .Com – Konflik antara masyarakat Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem resmi berakhir melalui prosesi adat Urlima yang berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Kepulauan Aru, Sabtu (4/7/2026).
Prosesi perdamaian ditandai dengan pembacaan deklarasi damai, penandatanganan kesepakatan bersama, serta penyerahan simbol-simbol perdamaian yang sarat dengan nilai adat dan persaudaraan.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Muhammad Djumpa, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plh Sekretaris Daerah Adolof Pokar, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa, serta ratusan warga dari kedua desa.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Alberth Perwira Sihite mengajak seluruh masyarakat menjadikan prosesi adat tersebut sebagai penutup seluruh konflik yang terjadi sekaligus awal membangun hubungan persaudaraan yang lebih kuat.
Menurutnya, konflik yang berlangsung sejak April 2026 telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak terhadap situasi keamanan di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kita berharap setelah puncak perdamaian ini tidak ada lagi konflik yang terulang. Mari saling mengasihi dan saling menghormati karena kita semua adalah satu keluarga,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membawa maupun menyimpan senjata tajam, khususnya panah yang selama ini digunakan dalam konflik.
Ia mengingatkan bahwa meskipun masyarakat menjunjung tinggi adat istiadat, seluruh warga tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Indonesia adalah negara hukum. Membawa senjata tajam memiliki konsekuensi hukum. Karena itu mari bersama-sama menjaga keamanan agar hukum tidak perlu ditegakkan kepada masyarakat kita sendiri,” tegasnya.
Prosesi adat Urlima diawali dengan penyerahan gong perdamaian oleh tokoh perempuan dari kedua desa sebagai simbol baku bayar atau penyelesaian sengketa secara adat.
Selanjutnya, tokoh pemuda dari kedua desa menyerahkan panah sebagai simbol berakhirnya permusuhan.
Rangkaian prosesi dilanjutkan dengan sumpah adat yang dipimpin para tua adat Urlima bersama tuan tanah kedua desa, kemudian penyerahan panah kepada Kapolres Kepulauan Aru sebagai tanda berakhirnya penggunaan senjata dalam konflik.
Acara juga diisi dengan pembacaan Deklarasi Kesepakatan Damai oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Aru yang diikuti seluruh masyarakat dari kedua desa.
Dokumen perdamaian kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Kalar-Kalar, Kepala Desa Salarem, perwakilan tua adat kedua desa, serta disaksikan para camat, tokoh adat, Bupati Kepulauan Aru, Kapolres Kepulauan Aru, dan perwakilan Kodim 1503/Tual.
Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel menyampaikan rasa syukur karena konflik akhirnya dapat diselesaikan melalui pendekatan adat dan musyawarah setelah berbagai upaya mediasi selama kurang lebih tiga bulan.
Ia menilai konflik yang terjadi tidak memiliki akar persoalan yang jelas dan lebih dipicu oleh kesalahpahaman serta provokasi.
“Hari ini seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru mengatakan sudah cukup. Kecurigaan harus dihentikan dan jangan lagi mudah terprovokasi,” kata Kaidel.
Bupati menegaskan apabila terjadi persoalan antarwarga di masa mendatang, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme adat dan dialog, bukan dengan tindakan kekerasan yang menyeret seluruh masyarakat desa.
“Kalau ada persoalan pribadi, jangan membawa nama kampung. Jangan karena satu orang seluruh desa ikut bertikai. Adat kita masih hidup dan harus menjadi jalan penyelesaian setiap persoalan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Timotius Kaidel juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru atas terganggunya aktivitas sosial selama konflik berlangsung.
Menurutnya, dampak konflik tidak hanya dirasakan masyarakat Kalar-Kalar dan Salarem, tetapi juga masyarakat Aru secara umum yang hidup dalam suasana kekhawatiran selama beberapa bulan terakhir.
( Korwil Maluku – BOGER


