Diduga Jual Seragam, Kepala Sekolah dan Humas SMKN 1 Banyuwangi Bungkam Saat Dikonfirmasi

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Dugaan adanya praktik penjualan paket seragam kepada peserta didik baru di SMKN 1 Banyuwangi kini tengah menuai sorotan tajam dari publik. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya arahan untuk membeli paket seragam sekolah usai putra-putri mereka dinyatakan lolos seleksi dan melakukan proses daftar ulang.

 

Bahkan, salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya sempat menunjukkan bukti pembayaran yang diduga kuat berkaitan erat dengan transaksi pembelian paket seragam tersebut pada Jumat (03/07/2026).

Praktik ini pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

 

Mengingat statusnya sebagai sekolah negeri, lembaga pendidikan semestinya tidak menjadikan pembelian seragam melalui pihak atau koperasi tertentu sebagai suatu kewajiban yang mengikat.

 

Terlebih, di tengah situasi ekonomi saat ini, sejumlah orang tua murid mengaku sangat berharap agar pihak sekolah memberikan kebebasan penuh bagi mereka untuk membeli kain maupun menjahit sendiri seragam sekolah sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

 

Pihak Sekolah Enggan Merespons

Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan memperoleh penjelasan yang akurat, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Mul, selaku Kepala SMKN 1 Banyuwangi. Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan apa pun.

 

Upaya pencarian informasi dan klarifikasi juga telah dilayangkan kepada pihak Humas SMKN 1 Banyuwangi berinisial RO. Setali tiga uang, pihak Humas juga tidak memberikan respons maupun penjelasan resmi.

 

Sikap menutup diri dari jajaran manajemen sekolah ini pun semakin memperkuat pertanyaan publik terkait komitmen transparansi pihak SMKN 1 Banyuwangi dalam menyikapi persoalan yang sedang menjadi perhatian hangat masyarakat.

 

Dinas Pendidikan Jatim: Tidak Ada Kewajiban

 

Di sisi lain, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berinisial IM memberikan penegasan yang berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Menurut IM, setiap peserta didik yang telah diterima dan menyelesaikan proses daftar ulang sama sekali tidak dibebankan kewajiban untuk membeli seragam di koperasi sekolah.

 

“Bagi yang sudah dinyatakan diterima dan daftar ulang boleh membeli seragam di toko kain di luar atau di koperasi sekolah. Tidak beli pun tidak apa-apa, misalnya memakai seragam milik kakaknya, kakak kelasnya, atau tetangganya,” tegas IM saat dikonfirmasi.

 

Tabrak Regulasi dan Permendikbud

Pernyataan tegas dari pejabat Dinas Pendidikan Jatim tersebut sebenarnya selaras dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Di dalam regulasi tersebut, secara prinsip diatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

 

Sekolah secara hukum tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu, apalagi sampai membatasi hak orang tua dalam menentukan tempat pembelian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga telah menjamin hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang adil tanpa adanya perlakuan yang memberatkan atau merugikan secara sepihak.

 

Jika nantinya terbukti terdapat praktik terstruktur yang mengesankan adanya kewajiban membeli seragam melalui pihak internal sekolah, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi total oleh instansi berwenang, termasuk Inspektorat dan Dinas Pendidikan, guna memastikan penegakan aturan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala SMKN 1 Banyuwangi (Mul) maupun Humas sekolah (RO) masih belum memberikan klarifikasi ataupun pernyataan resmi atas dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *