KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menjadi salah satu titik penyampaian aspirasi oleh Serikat Buruh Tambang Banyuwangi (Serbu Tambang Banyuwangi) dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin (29/6/2026). Massa menuntut ketegasan dan keadilan hukum terkait aktivitas pertambangan galian C di wilayah tersebut.
Kedatangan massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Nanang Slamet, S.H, M.Kn, diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banyuwangi, Issandi Hakim, S.H, M.H, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Agus Hariyono, S.H, M.H, di ruang audiensi internal.
Lima Tuntutan Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Pertemuan ini dilakukan setelah massa sebelumnya menggelar orasi di depan Mapolresta Banyuwangi. Dalam audiensi bersama jajaran jaksa, Nanang Slamet menyerahkan berkas dokumen yang memuat lima tuntutan utama para buruh tambang.
“Kami berharap Kejaksaan dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap semua pihak,” ujar Nanang saat memaparkan poin tuntutannya.
Tanggapan Kejari: Aspirasi Ditampung dan Dipelajari
Merespons tuntutan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Issandi Hakim, memberikan apresiasi atas jalannya aksi yang berlangsung tertib tanpa tindakan anarkis. Ia menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan mengkaji dokumen yang diserahkan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami menerima dan menghargai aspirasi yang disampaikan rekan-rekan buruh tambang. Dokumen yang telah diserahkan akan kami pelajari terlebih dahulu. Pada prinsipnya, Kejaksaan akan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Issandi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh masukan dari warga dan pekerja tambang ini akan diteruskan kepada pimpinan Kejari Banyuwangi sebagai bahan laporan penanganan perkara.
Komitmen Hukum yang Objektif dan Akuntabel
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono, mengingatkan bahwa penanganan perkara pidana di sektor pertambangan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan tidak bisa mengabaikan prosedur yang diatur undang-undang.
“Kejaksaan bekerja berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan. Apabila nantinya terdapat perkara yang menjadi kewenangan Kejaksaan, tentu akan kami tangani secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tutur Agus.
Massa Bergeser ke Pemkab dan DPRD
Setelah merampungkan audiensi di Kejaksaan, perwakilan buruh tambang membubarkan diri secara teratur. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Banyuwangi dan Gedung DPRD Banyuwangi untuk meneruskan tuntutan mereka kepada jajaran pemerintahan daerah dan legislatif.
Rangkaian aksi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut berjalan kondusif dengan pengawalan dari aparat kepolisian setempat. Kejari Banyuwangi memastikan akan bersikap terbuka dan menelaah setiap laporan masyarakat demi menjaga transparansi hukum. Sumber berita: (Red Dwipan/Kurnia Tim Media Kpk Sigap)



