Jaminan Sertifikat Diduga Dicairkan Pihak Lain, Warga Rogojampi Ditagih Koperasi Rp790 Juta

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI — Kasus dugaan carut-marut pengelolaan kredit yang menyeret Koperasi Serba Usaha (KSU) Mentari kembali memicu perhatian masyarakat. Koperasi yang berlokasi di area pasar, tepat di sebelah Mall Pelayanan Publik (MPP) Rogojampi ini, tengah menjadi sorotan tajam setelah salah seorang warga berinisial ES mengaku menjadi korban salah sasaran tagihan utang hingga ratusan juta rupiah.

 

ES, yang tercatat resmi sebagai debitur, mempertanyakan legalitas pencairan pinjaman yang menggunakan sertifikat tanah miliknya sebagai agunan. Pasalnya, ES menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima atau menikmati dana pinjaman tersebut.

 

Kronologi Dokumen Ditandatangani hingga Tagihan Membengkak

Menurut penuturan ES, peristiwa ini bermula saat dirinya diminta menandatangani sejumlah berkas administrasi pengajuan kredit. Tanpa disangka, tanda tangan tersebut berujung pada layangan surat tagihan yang nilainya terus meroket seiring berjalannya waktu.

 

ES membeberkan bahwa dana yang cair dari jaminan sertifikatnya itu diduga kuat mengalir ke tangan pihak lain berinisial AS. Ia menengarai adanya kedekatan khusus antara AS dengan oknum pengurus KSU Mentari, sehingga proses pencairan dana dapat mulus terlaksana tanpa konfirmasi maupun persetujuan langsung dari dirinya selaku pemilik sah agunan.

 

Lebih lanjut, ES menduga uang tersebut dialihkan untuk menyokong usaha pribadi milik AS, di mana proses transaksinya disinyalir dilakukan melalui sebuah toko bangunan. Kendati demikian, seluruh tudingan ini masih sebatas kesaksian sepihak dari narasumber dan memerlukan pembuktian hukum lebih mendalam, seperti audit forensik dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, serta pelacakan aliran dana oleh otoritas berwenang.

 

Lonjakan Tagihan yang Fantastis

Berdasarkan data yang dihimpun, ketidakwajaran nominal tagihan terlihat sangat mencolok dalam kurun waktu delapan tahun terakhir:

 

Komponen Tagihan: Pokok Pinjaman, Bunga Kredit, Biaya Administrasi, Denda, Total Kewajiban

 

Berkas Tahun 2018: Rp 200.000.000, Rp 90.000.000, Rp 6.000.000, Rp 108.000.000, Rp 404.000.000

 

Berkas Per 8 Juni 2026: Rp 200.000.000, Rp 590.000.000, (Termasuk dalam akumulasi), (Termasuk dalam akumulasi) Rp 790.000.000.

 

Lonjakan beban tagihan yang menyentuh angka Rp790 juta ini memicu pertanyaan besar mengenai regulasi penetapan suku bunga, keabsahan hukum prosedur penagihan, serta kepatuhan KSU Mentari terhadap standar operasional kredit koperasi. Kasus ini dinilai mendesak untuk segera diintervensi oleh Dinas Koperasi maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Sanksi Hukum dan Regulasi Koperasi

 

Secara regulasi, tata kelola lembaga koperasi wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Regulasi ini menekankan bahwa setiap pengurus berkewajiban menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas penuh kepada anggotanya. Publik kini mendesak Dinas Koperasi Banyuwangi bersama APH untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh.

 

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti ada unsur manipulasi data, penggelapan aset, ataupun penyalahgunaan wewenang, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

 

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

 

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

 

Catatan Redaksi:

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak AS maupun jajaran pengurus KSU Mentari masih belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh ES. Redaksi terus berupaya membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *