KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
LUMAJANG – Merespons keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang mengganggu pengguna jalan, Polres Lumajang langsung bergerak cepat membubarkan kegiatan ilegal tersebut di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Bago, Kecamatan Pasirian.
Dalam operasi penertiban ini, petugas berhasil menyita 10 unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan untuk ajang balapan tersebut. Seluruh kendaraan kini telah diangkut ke Kantor Satlantas Polres Lumajang.
Selain digunakan untuk balapan, motor-motor yang disita tersebut mayoritas tidak memiliki surat-surat resmi (bodong) dan kondisinya sudah dimodifikasi pretelan alias tidak standar.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi keselamatan bersama. Menurutnya, balapan liar di jalan umum sangat berisiko memicu kecelakaan fatal yang membahayakan pelaku maupun pengendara lain.
“Kami bergerak setelah menerima laporan dari warga yang resah. Patroli dan penindakan rutin akan terus kami gencarkan agar JLS kembali aman,” ujar Ipda Suprapto, Minggu (14/6/2026).
Syarat Pengambilan Motor
Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali kendaraannya, Polres Lumajang menerapkan aturan ketat. Mereka diwajibkan untuk:
Menunjukkan dokumen kendaraan yang sah dan resmi.
Mengembalikan kondisi fisik motor sesuai dengan spesifikasi standar pabrik.
Di akhir kesempatan, pihak kepolisian juga mengetuk kesadaran para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak remaja mereka agar tidak terjerumus dalam aksi jalanan yang membahayakan ini. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




