KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JEMBER – Petualangan kriminal seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) berakhir di tangan Polres Jember. Warga Kecamatan Sumberbaru ini diciduk polisi setelah terbukti melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 18 lokasi berbeda.
Saat ini, polisi masih memburu satu rekan pelaku dan seorang penadah yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan NN (58), seorang guru asal Kelurahan Mangli.
Korban kehilangan Honda Beat miliknya yang diparkir dalam kondisi setang terkunci pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.
“Melalui penyelidikan intensif dan analisis rekaman kamera pengawas, tim reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Menariknya, tersangka H ditangkap basah saat sedang mencoba menggasak motor lain di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang. Dari hasil interogasi, H bernyanyi bahwa motor curiannya dijual kepada penadah berinisial AG. Meski AG berhasil kabur saat digerebek, polisi menemukan motor milik korban NN di kediamannya.
Kini, Polres Jember fokus memburu dua buronan yang tersisa dan mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Sementara itu, tersangka H harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1/2023) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)




