ROKAN HULU,kpksigap.com –
Tim Opsnal Polres Rohul berhasil membekuk seorang Pria berinisial BH (29 tahun) karena diduga telah mencuri aluminium casting pada tiang penerangan jalan umum (PJU) (DECORATIF AKTOGONAL) yang terletak di Jalan Syeh Ismail Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan .Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Pada Sabtu 06 Juni 2026 Sekitar Jam 12.00 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K.M.Si melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon SH,MH saat di Konfirmasi menjelaskan terungkapnya Kasus ini berawal atas adanya Video Pelaku yang sempat Viral diunggahan Medsos terkait pencurian sehingga Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul langsung menuju ke TKP untuk memastikan apakah tiang yang dicuri itu merupakan asset Dinas Perhubungan, namun setelah sampai di TKP ternyata benar bahwa tiang penerangan jalan umum tersebut Adalah asset Dinas Perhubungan tanpa membuang waktu lalu Yandri (Pegawai Dishub) melaporkan kejadian tersebut Mapolres Rokan Hulu
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira STr SIK Respon cepat menindak lanjuti Laporan Polisi nomor : LP/B/194/VI/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tanggal 06 Juni 2026.dan langsung memerintahkan Tim opsnal untuk menangkap terduga Pelaku
Atas Perintah Kasat Tim Opsnal bergerak cepat dan hanya dalam waktu Singkat Tim berhasil menangkap Pelaku BH alias Bayu di RT 001/RW 002 Desa Babussalam Desa Babussalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Sabtu (6/6/2026) Sore
“Pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan pencurian aluminium casting pada lampu jalan dan untuk perkara ini pelaku diancam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 1 tahun 2023 kitab undang-undang hukum pidana, terancam dipenjara di atas 5 tahun,” kata Kasat, Senin (8/6/2026) Sore.”(Das)*
Penulis : Alfian Top




