Gerak Cepat, Polres Sibolga Bekuk Pelaku Pencurian HP di Jalan Tenggiri

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SIBOLGA – Tim gabungan dari Timsus 3C dan Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil meringkus seorang pria berinisial JS alias Upik (33) atas dugaan tindak pidana pencurian handphone. Pelaku ditangkap kurang dari 72 jam setelah aksinya dilaporkan oleh korban.

 

Plt. Kasi Humas Polres Sibolga, AIPTU Hadi H. Sitanggang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan ponselnya saat sedang berjualan sayur di Jalan Tenggiri pada 2 Juni 2026. Korban menyadari ponselnya raib setelah sempat meletakkannya di laci sepeda motor.

 

“Atas laporan tersebut, tim kami segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif di lapangan. Berkat informasi yang akurat, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi,” ujar Hadi, Jumat (5/6/2026).

 

JS alias Upik ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Melur, Simare-mare, pada Kamis (4/6/2026) subuh. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit HP merek OPPO A3x dan sisa uang tunai hasil penjualan sebagai barang bukti.

 

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak lalai menyimpan barang berharga guna mencegah peluang bagi para pelaku kejahatan. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *