kpksigap.com Purwakarta 30/01/2025
Adanya pungutan atau iuran yang di lakukan Pemerintahan Desa Anjun Kecamatan Plered ke Warung-warung dan Toko-toko diduga kuat masuk kantong sang Kades dan juga diduga Pungli.
Pasalnya berdasarkan informasi yang di himpun Awak Media dari salah satu narasumber, jika pungutan tersebut tidak berdasar.
“Pungutan atau iuran bulanan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Anjun tidak berdasar Perdes (Peraturan Desa) dan diduga kuat uang tersebut masuk ke kantong pribadi tidak masuk ke Kas Desa.
“Jika tidak percaya pertanyakan saja sama Kepala Desanya. Dasarnya hukumnya apa dan bagaimana mekanismenya.
Salah satu pemilik tempat usaha saat diwawancarai mengatakan :
“Dari awal iurannya sesuai dengan yang tertera di kupon sebesar Rp 30.000-, / bulan. Kemudian selang beberapa waktu saya menanyakan untuk apa dimintai uang tersebut, sementara sampah dagangan saya dibuang sendiri.
“Dibilang sampah tidak ada urusannya dengan Desa. Dibilang untuk ke amanan, lampu-lampu di tempat jualan saya suka hilang, dimana namanya ke amanan,jelasnya”.
“Untuk saat ini saya bayar hanya Rp 10.000 – Rp 15.000-, tidak Rp 30.000-,. Setiap tempat usaha disini pun sama dimintai.
“Tadinya saya tidak mau bayar iuran tersebut akan tetapi takutnya yang lain pada iri. Jadi akhirnya saya bayar saja, tuturnya”.
Ditempat lain seorang pedagang juga mengatakan hal yang hampir sama jika ada iuran sampah Rp 30.000-, / bulan.
Dasar hukum peraturan Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang menjadi acuan, seperti:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam membuat Perdes, Pemerintah Desa harus memperhatikan:
Kemanfaatannya untuk masyarakat, Ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat sahnya suatu keputusan, Prosedur yang ditetapkan, Substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Sementara itu sang Kades Engkos Kosasih, S.IP belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini di turunkan.
KPK SIGAP : M.Sasmita




