Desak Transparansi, IWB Sambangi Kantor Imigrasi Banyuwangi Terkait Aktivitas WNA Berinisial Andre

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) resmi melayangkan permintaan klarifikasi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember, khususnya wilayah kerja Banyuwangi. Langkah ini diambil menyusul kegelisahan warga terkait legalitas dan aktivitas seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui berinisial Andre.

 

Ketua IWB, Abi Arbain, memimpin langsung rombongan dalam audiensi tersebut. Ia menyoroti dugaan bahwa sang WNA tidak sekadar berwisata, melainkan disinyalir menjalankan kegiatan komersial di sektor pariwisata yang turut disinyalir terkait operasional hiburan malam.

 

Menurut Abi, kehadiran IWB merupakan manifestasi dari kontrol sosial masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Banyuwangi.

 

“Tujuan kami sederhana, yakni memastikan kepatuhan hukum. Kita perlu tahu, apakah visa yang dipegang oleh yang bersangkutan sudah sesuai dengan realitas aktivitasnya di lapangan. Jangan sampai ada pelanggaran regulasi keimigrasian yang justru merugikan kedaulatan hukum kita,” tegas Abi Arbain.

 

Respons Pihak Imigrasi

 

Dalam pertemuan tersebut, tim IWB ditemui oleh Wahid, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi. Pihak Imigrasi menyatakan belum dapat memberikan pernyataan detail terkait status keimigrasian Andre.

 

Wahid menjelaskan bahwa ketiadaan Kepala Kantor di tempat saat kunjungan tersebut membuat pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi. Namun, ia memastikan bahwa aspirasi dari IWB akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Saat ini pimpinan sedang bertugas di luar kantor. Kami di sini belum berwenang memberikan keterangan terkait substansi materi yang ditanyakan. Tentu aspirasi rekan-rekan IWB akan kami sampaikan ke pimpinan agar segera ditindaklanjuti,” jelas Wahid.

 

Menanti Kepastian Hukum

 

Menanggapi hal tersebut, Abi Arbain menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa aksi mereka didasari atas keinginan untuk menjaga ketertiban, bukan untuk melakukan penghakiman secara sepihak.

 

“Kami hanya ingin transparansi. Jika memang aktivitasnya legal, pihak Imigrasi cukup menjelaskan secara terbuka agar tidak ada spekulasi atau polemik yang berlarut-larut di mata publik,” pungkasnya.

 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi mengenai status maupun izin operasional usaha yang dikaitkan dengan WNA tersebut. Kasus ini pun kini menjadi perhatian khalayak luas, dengan harapan adanya kepastian dan ketegasan hukum dalam pengawasan orang asing di Banyuwangi. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *