Bawa Celurit dan Pedang Saat Konvoi, Geng Motor “BRUTALITY” Digulung Polresta Banyuwangi

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Banyuwangi – Langkah represif dan terukur diambil oleh aparat kepolisian dalam memerangi aksi premanisme jalanan yang meresahkan warga. Personel Unit Reskrim Polsek Rogojampi di bawah naungan Polresta Banyuwangi sukses meringkus empat pemuda yang tergabung dalam komunitas motor bernama “BRUTALITY”.

 

Mereka diamankan lantaran nekat melakukan konvoi pada malam hari sambil menenteng aneka senjata tajam (sajam) secara ilegal.

Insiden menegangkan ini berlangsung pada Minggu dini hari, 23 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Lokasi kejadian berada di area jalan desa kawasan Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Operasi tangkap tangan ini bermula dari aduan warga yang cemas melihat sekumpulan pemuda berkendara roda dua dengan atribut jaket hoodie hitam bertuliskan “family AMBAROAD”.

 

Mirisnya, sebagian besar anggota kelompok tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan proses interogasi mendalam, tindakan nekat para remaja ini ternyata disulut oleh konsumsi minuman keras jenis arak sebelum mereka turun ke jalan.

 

Ketika melintasi kelokan yang dikenal sebagai Tikungan Monas di Dusun Kedunen, geng ini sempat bersitegang dan terlibat aksi saling lempar batu dengan kelompok pemuda setempat. Melihat situasi yang memanas, petugas yang bersiaga di lapangan langsung bergerak cepat menyergap gerombolan tersebut.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata berbahaya yang diduga kuat dipersiapkan untuk tawuran, di antaranya:

 

Satu bilah celurit hitam sepanjang 30 cm, Satu bilah celurit berukuran 60 cm, Sebilah pedang dengan panjang 80 cm, Seutas rantai besi sepanjang 2 meter, Aparat penegak hukum menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan klasifikasi peran yang berbeda.

 

Karena kepemilikan senjata tajam melanggar hukum, tersangka utama berinisial MAR (20), seorang pemuda asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, kini resmi dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi.

 

Adapun tiga pelaku lainnya, yaitu NAP (17), MR (16), dan GMA (16), tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. Kendati demikian, proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan menggunakan sistem pemisahan berkas perkara (splitsing).

 

Merespons fenomena kenakalan remaja yang menjurus ke arah kriminalitas jalanan ini, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengeluarkan instruksi dan peringatan keras.

 

“Kami menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi tidak akan memberi ruang bagi kelompok atau geng motor mana pun yang merusak ketenteraman warga dengan aksi premanisme. Membawa senjata tajam di tempat umum dengan alasan solidaritas, apalagi dalam kondisi mabuk, merupakan tindak pidana berat yang membahayakan nyawa publik. Ini peringatan serius: jangan pernah mengusik kedamaian di Bumi Blambangan, atau Anda harus bersiap memakai baju tahanan,” ujar Kapolresta Banyuwangi secara tegas.

 

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Rogojampi bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah merampungkan seluruh berkas administrasi penyidikan agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

 

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Blimbingsari dan Rogojampi kini telah kembali kondusif. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *