ROKAN HULU,kpksigap.com — Tim gabungan Polsek Kunto Darussalam bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial F (22) diamankan di kawasan kebun kelapa sawit Kelompok 14, Dusun Suka Jadi, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kunto Darussalam terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan kebun sawit tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan dengan dukungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.
Saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang tengah berkumpul dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika. Ketika dilakukan upaya penangkapan, sebagian berhasil melarikan diri. Namun, petugas sempat mengamankan seorang pria bernama Riski Ripaldi untuk dimintai keterangan.
Tak lama berselang, seorang pria lain datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Ferdihansah. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu di dalam tas selempang warna hijau lumut yang dibawanya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa kaca pirex, timbangan digital, plastik klip bening, sendok plastik, botol tabung kecil, mancis, tiga unit telepon genggam android serta uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Deni yang disebut berdomisili di Desa Kota Baru. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat.”(Das) – (Humas Polres Rohul)*



