KPKsigap,com Toba:Rabu 01 April 2026 Pelaksanaan kegiatan yang digelar oleh Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kecamatan Uluan kini menjadi sorotan tajam dan menuai kritik luas dari berbagai kalangan. Kegiatan yang berlangsung di ruangan milik SMP Negeri 2 Uluan ini diduga kuat telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hal ini terlihat jelas dari cara penyelenggaraan acara yang terkesan sangat tertutup dan cenderung menutup akses informasi, meskipun kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting. Hadir dalam acara tersebut antara lain perwakilan dari instansi terkait di tingkat kabupaten serta jajaran pejabat dan staf dari Kantor Camat Uluan. Padahal, sebagai kegiatan yang melibatkan unsur pemerintahan dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, seharusnya acara ini bersifat transparan, terbuka, dan dapat diakses oleh publik serta media massa untuk diketahui oleh masyarakat umum.
Ketika tim media hadir di lokasi untuk melakukan peliputan, berbagai hambatan dan sikap yang tidak kooperatif justru muncul. Salah satu perangkat desa yang hadir dalam kegiatan tersebut terlihat sangat tertutup dan enggan memberikan identitasnya. Saat ditanya mengenai namanya oleh wartawan guna keperluan pemberitaan, perangkat desa tersebut menolak untuk menyebutkannya, yang mana hal ini mencerminkan kurangnya keterbukaan dan profesionalisme dalam pelayanan informasi publik.
Tidak hanya itu, insiden lain yang juga terjadi dan menimbulkan ketidaknyamanan adalah tindakan seorang anggota PKK yang secara sepihak melakukan perekaman video. Anggota tersebut diketahui mengambil gambar dan merekam aktivitas para jurnalis tanpa terlebih dahulu meminta izin atau persetujuan, yang mana hal ini tentu saja melanggar hak privasi dan kode etik profesi jurnalistik yang berlaku.
Namun, hal yang paling mengejutkan dan menjadi sorotan utama adalah pernyataan yang disampaikan langsung oleh istri Camat Uluan. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput kegiatan TP PKK tersebut. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini sengaja ditutup-tutupi dari publik, yang mana hal tersebut sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh undang-undang dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,
Reporter (S, Zebua)
Editor Mursyidi



