*Polres Belu Tahan PK, Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak*
*KPK Sigap, Beku 11 Maret 2026*
Penyidik Satreskrim Polres Belu menahan PK dalam kasus dugaan persetubuhan anak.
Penahanan dilakukan Rabu (11/3/2026) pukul 01.39 WITA setelah PK menjalani pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.
PK sebelumnya dirawat di rumah sakit sebelum ditahan di Rutan Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan penahanan dilakukan setelah kondisi kesehatan PK membaik.
“Perlindungan anak jadi prioritas kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Total 3 tersangka kini ditahan di Rutan Polres Belu.
Polres Belu komitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Penyidik masih menindaklanjuti petunjuk P19 dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolres imbau masyarakat waspada hoax dan percaya proses hukum kepada pihak kepolisian agar penegakan hukum berjalan lancar dan adil.
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi



