Modus Modal Usaha Fiktif, Polres Trenggalek Ringkus Dua Penipu Lintas Provinsi

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

TRENGGALEK – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil membongkar praktik penipuan bermodus janji pencairan modal usaha yang merugikan seorang warga hingga ratusan juta rupiah. Dua tersangka lintas provinsi kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kasus ini menimpa korban berinisial WA, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Korban terpedaya oleh janji manis para pelaku yang mengklaim mampu mencairkan dana miliaran rupiah dari bank swasta.

 

Kronologi Pertemuan dan Janji Palsu

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa aksi tipu-tipu ini bermula pada Januari 2026. Tersangka MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, bersama rekannya AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menemui korban di wilayah Durenan.

 

“Tersangka MR mengaku memiliki akses untuk mengurus pencairan modal dari Bank BCA demi membantu usaha korban,” ujar Kompol Herlinarto dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

 

Para tersangka awalnya menawarkan pencairan dana sebesar Rp1 miliar, namun dengan syarat korban harus menyetorkan uang administrasi sebesar Rp100 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mentransfer uang yang diminta melalui layanan BRILink pada 14 Januari 2026.

 

Aplikasi Perbankan Palsu dan Koper Berisi Kertas

Bukannya menghentikan aksinya setelah menerima uang pertama, para pelaku justru semakin berani. Mereka kembali menjanjikan pencairan dana yang lebih besar, yakni Rp5 miliar, dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta.

 

Untuk meyakinkan korban, tersangka mendatangi rumah WA pada 22 Januari 2026 dan meminjam ponsel korban untuk mengunduh sebuah aplikasi perbankan digital palsu. Di dalam aplikasi tersebut, muncul notifikasi fiktif yang menunjukkan saldo Rp5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.

 

Tak berhenti di situ, tersangka juga melakukan aksi teaterikal dengan menunjukkan tiga koper besar yang diklaim berisi uang tunai senilai Rp50 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

 

“Setelah diperiksa, uang yang ditunjukkan tersangka adalah uang palsu. Bagian atas tumpukan memang menyerupai uang, namun bagian bawahnya hanyalah kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ungkap Wakapolres.

 

Ancaman Pidana

Korban mulai menyadari telah tertipu saat saldo yang tertera di aplikasi ponselnya tidak bisa dicairkan sama sekali. Merasa dirugikan sebesar Rp150 juta, WA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Trenggalek.

 

Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Pihak Polres Trenggalek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pencairan dana instan dengan syarat uang administrasi yang besar. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain di wilayah Jawa Timur. Sumber berita: (Red Jaskurnia Tim Media Kpk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *