GALIAN C TANPA IJIN DI KABUPATEN TOBA TERUNGKAP – APH DAN DINAS LINDUP DIMOHONKAN TURUN TANGAN, PROSES PENYELESAIAN TERKENDALI
KABUPATEN TOBA, KPK sigap 11 Februari 2026 – Fenomena galian C (kerokan pasir) yang marak terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Toba kini masuk dalam tahap penanganan serius, setelah ditemukan bahwa kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi. Seorang Kepala Desa (Kades) terlibat dalam aktivitasnya, dengan alat berat yang digunakan direntalkan dari pemilik yang akrab disebut Camel (sebenarnya Antojer) sejak 10 Januari 2026!
Informasi yang awalnya menjadi perbincangan masyarakat telah mendorong pihak terkait untuk mengambil langkah tegas namun konstruktif. Masyarakat dan elemen terkait telah secara sukarela memohon kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan galian tersebut, serta meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LINDUP) Kabupaten Toba untuk memberikan perhatian penuh terkait dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
“Kita menghargai dukungan semua pihak yang turut mendorong penanganan yang benar. Mohon kepada APH untuk melakukan audit agar proses keuangan dan kepemilikan sumber daya alam jelas, serta kepada Dinas LINDUP untuk memastikan tidak ada kerusakan ekosistem. Semua pihak yang terlibat, termasuk Kades dan pemilik alat Antojer (Camel), siap menerima pemeriksaan dan mengikuti semua peraturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Pihak pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan bahwa akan segera mendukung langkah APH dan Dinas LINDUP, termasuk melakukan pendataan seluruh lokasi galian C, memberhentikan sementara kegiatan yang belum memiliki izin, serta memberikan bimbingan agar kegiatan galian dapat dilakukan secara legal dan memberikan manfaat ekonomi yang merata bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam Kabupaten Toba.
Reporter S, Zebua
Editor Mursyidi




