Polres Blitar Kota Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Lapas

Blitar | Kpksigap.com – Polres Blitar Kota menetapkan enam orang narapidana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

Kapolres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan dalam pers rilisnya bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur tertanggal 8 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah,

Korban dalam perkara ini adalah Hariyanto Bagong (53), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Sementara pelapor adalah Juminah (43), istri korban, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dari hasil penyidikan, penganiayaan dilakukan secara berulang oleh para tersangka di dalam Lapas Kelas IIB Blitar, tepatnya di Blok C2 dan Blok D3,

Enam tersangka yang ditetapkan yakni MI (45), DP (30), KS (34), SP (45), BY (30), dan AR (26). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Blitar dan sedang menjalani masa pidana atas perkara yang berbeda, mulai dari narkoba hingga pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal tersangka MI yang mengaku ditipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. Cerita tersebut kemudian memicu emosi para tersangka lain yang berada dalam satu sel, hingga akhirnya bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan pertama terjadi pada 7 Desember 2025 dan berlanjut secara berulang pada tanggal 23, 28, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026. Bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi pemukulan, penendangan, penginjakan, hingga pembakaran pada bagian tubuh korban.

Pada 5 Januari 2026 dini hari, korban mengalami muntah-muntah dan kondisi tubuh yang semakin melemah. Korban sempat dibawa ke klinik lapas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 07.25 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Visum Et Repertum menyatakan korban meninggal akibat pembengkakan otak besar serta kekerasan tumpul pada bagian pinggang atau pinggul kiri yang menyebabkan perdarahan pada simpai ginjal kiri.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, korek api gas, kertas rokok, rekam medis, serta hasil visum et repertum.

Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Redaksi |Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *