Agam, Sumbar – KPK Sigap.com // Sebanyak 346 dari 393 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Lubuk Basung yang diusulkan mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana hari raya Nyepi Tahun Baru 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/3).
Kepala Lapas Kelas II Lubuk Basung Budi Suharto menjelaskan, masa remisi yang diberikan bagi warga binaan tersebut mencakup 77 orang selama 15 hari, sebanyak 223 mendapatkan remisi sebulan, dan 32 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, serta yang mendapatkan 2 bulan sebayak 14 orang.
“Kegiatan tersebut seiringan dengan zoom di Ruang Zoom Lapas Kelas II B Lubuk Basung diikuti oleh Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kasi Binadik dan Giatja, dan Petugas, serta 2 orang perwakilan WBP penerima remisi khusus,” katanya.
Pada Kegiatan zoom peserta terdiri dari seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia.
Semoga dengan adanya remisi tersebut mendorong warga binaan pemasyarakatan tetap konsisten menjalankan program yang dilakukan di lembaga tersebut dan berperilaku baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Langkat ( Sumut ) kpksigap.com Setabat Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH memimpin langsung upacara peringatan Hari […]
TANGERANG, KPK Sigap.com —// Lima pengedar sabu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten. Penangkapan dilakukan dalam operasi selama sepekan terakhir di […]
LABUHANBATU, KPK Sigap.Com Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan swasembada jagung tahun 2025, Polres Labuhanbatu melaksanakan launching penanaman jagung serentak bersama berbagai pihak di […]