Agam, Sumbar – KPK Sigap.com // Sebanyak 346 dari 393 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Lubuk Basung yang diusulkan mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana hari raya Nyepi Tahun Baru 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/3).
Kepala Lapas Kelas II Lubuk Basung Budi Suharto menjelaskan, masa remisi yang diberikan bagi warga binaan tersebut mencakup 77 orang selama 15 hari, sebanyak 223 mendapatkan remisi sebulan, dan 32 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, serta yang mendapatkan 2 bulan sebayak 14 orang.
“Kegiatan tersebut seiringan dengan zoom di Ruang Zoom Lapas Kelas II B Lubuk Basung diikuti oleh Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kasi Binadik dan Giatja, dan Petugas, serta 2 orang perwakilan WBP penerima remisi khusus,” katanya.
Pada Kegiatan zoom peserta terdiri dari seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia.
Semoga dengan adanya remisi tersebut mendorong warga binaan pemasyarakatan tetap konsisten menjalankan program yang dilakukan di lembaga tersebut dan berperilaku baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Jombang,KPKsigap.com // Pengangkatan sejumlah Tenaga Ahli (TA) oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Abah Warsubi dan Gus Salman, untuk mendukung program percepatan pembangunan 2024–2029 menuai […]
Diduga Bekingi aktipitas pelabuhan Tak Berizin di kabupaten Ketapang kalbar ,KSOP Kelas IV Langgar UU KIP Kpksigap.com Ketapang, Kalimantan Barat – berdasarkan Surat Konfirmasi LSM […]