Agam, Sumbar – KPK Sigap.com // Sebanyak 346 dari 393 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Lubuk Basung yang diusulkan mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana hari raya Nyepi Tahun Baru 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Jumat (28/3).
Kepala Lapas Kelas II Lubuk Basung Budi Suharto menjelaskan, masa remisi yang diberikan bagi warga binaan tersebut mencakup 77 orang selama 15 hari, sebanyak 223 mendapatkan remisi sebulan, dan 32 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, serta yang mendapatkan 2 bulan sebayak 14 orang.
“Kegiatan tersebut seiringan dengan zoom di Ruang Zoom Lapas Kelas II B Lubuk Basung diikuti oleh Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kasi Binadik dan Giatja, dan Petugas, serta 2 orang perwakilan WBP penerima remisi khusus,” katanya.
Pada Kegiatan zoom peserta terdiri dari seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Indonesia.
Semoga dengan adanya remisi tersebut mendorong warga binaan pemasyarakatan tetap konsisten menjalankan program yang dilakukan di lembaga tersebut dan berperilaku baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Ujung Tanjung,kpksigap.com – Terkait pemberitaan di media siber MimbarRiau.com yang diunggah pada tanggal 12 Mei 2025 dengan judul berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati […]
*Desakan Penetapan Tersangka Korupsi Dana Pemilu KPU TTU: Lakmas NTT Minta Kejari TTU Segera Bertindak* KPK Sigap Com, TTU 10 Maret 2026 Lembaga Anti Kekerasan […]
Aceh Timur, KPK Sigap.com // Polres Aceh Timur Polda Aceh melakukan pengaturan dan pengamanan sebagai bagian dari langkah persiapan arus balik mudik Lebaran Idul Fitri […]