Yustisiabelen Minta KPK dan KY Segera Mengaudit dan Bersih-Bersih Pengadilan Negeri Depok
Depok, KPKSigap.com ~ Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok memicu gelombang kekecewaan baru dari para pencari keadilan bagi warga Depok. Mereka menilai, OTT tersebut bukan sekadar kasus individu, tetapi membuka dugaan masalah yang lebih luas pada proses peradilan di Kota Depok.
Salah satu pencari keadilan inisial RH warga Kota Depok, Kamis (12/2/2026), secara terbuka meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada perkara yang tertangkap tangan saja. Yustisiabelen ini meminta KPK bersama Komisi Yudisial memeriksa seluruh putusan dan hakim yang menangani perkara di PN Depok, terutama sepanjang tahun 2025.
Menurutnya, pengalaman pribadi menghadapi proses hukum dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung meninggalkan banyak tanda tanya serius dan jalan gelap soal keadilan dan kepastian hukum.
“Saya mengalami sendiri bagaimana putusan pengadilan terasa janggal. Banyak hal yang tidak masuk akal dalam proses dan pertimbangannya. Ini bukan sekadar kalah atau menang perkara, tetapi soal keadilan yang terasa tidak berjalan,” ujarnya.
RH meminta advokasi serius agar seluruh perkara perdata dan putusan tahun 2025 diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, kejanggalan tidak hanya terjadi pada majelis hakim, tetapi diduga melibatkan banyak unsur di dalam sistem pengadilan.
“Ada kesan semua berjalan satu arah. Dari pimpinan pengadilan, majelis hakim, panitera, juru sita, bahkan layanan PTSP. Semua perlu diperiksa. Termasuk juga layanan bantuan hukum gratis yang dibiayai negara,” tegasnya.
RH mencontohkan Perkara Nomor 303/Pdt.G/2024 yang diputus Februari 2025. Dalam perkara itu, dirinya sebagai tergugat dinyatakan kalah, sementara pihak penggugat dari perusahaan properti dimenangkan.
Putusan tersebut, menurutnya, membatalkan akta perdamaian autentik tahun 2018 yang dibuat di hadapan notaris, namun justru menguatkan MoU di bawah tangan tahun 2017 sebagai sah dan berkekuatan hukum.
“Pertanyaan saya sederhana. Apakah majelis hakim benar-benar mengadili secara adil? Atau ada sesuatu yang membuat putusan diarahkan untuk ‘memenangkan pihak tertentu’?” katanya.
RH menilai, OTT KPK yang kini terjadi seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar pola yang lebih luas, bukan hanya menindak satu atau dua oknum.
“Saya berharap ada langkah konkret bersih-bersih dan efek jera. Jangan hanya kasus yang tertangkap tangan saja yang diperiksa. Semua perkara sejak Januari 2025 harus dibuka dan ditelusuri,” tuturnya lagi.
RH juga mengungkap bahwa saat mendatangi PN Depok, dirinya melihat langsung pemeriksaan terhadap hakim, panitera, dan pejabat lain yang menangani perkara perdata. Menurutnya, pemeriksaan harus menelusuri seluruh alur perkara, mulai dari pendaftaran, proses sidang, hingga keluarnya putusan.
“Kami meminta KPK bersama KY meriksa semua berkas, semua proses, dan semua orang yang terlibat. Kalau memang bersih, buktikan. Kalau tidak, pencari keadilan berhak tahu,” tegasnya.
Bagi para pencari keadilan di Kota Depok, OTT KPK bukan sekadar peristiwa hukum, tetapi momen untuk menguji kembali integritas sistem peradilan di Depok. Mereka menilai, tanpa audit menyeluruh terhadap putusan-putusan sebelumnya, kepercayaan publik tidak akan pulih.
Menurut yustisiabelen, ini momentum tepat memeriksa seluruh perkara yang diduga bermasalah, membuka prosesnya secara transparan, dan memastikan bahwa pengadilan benar-benar menjadi tempat mencari keadilan, bukan sekadar tempat memutus perkara.
Editor: Mursyidi
Pewarta: AlbertHS



