
Manado, kpksigap.com, Rabu, 05 Februari 2025.
Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Wilayah Sulawesi Utara, melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Rolly Wenas, mendesak Gubernur Sulawesi Utara terpilih, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, untuk segera melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut). Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam struktur pemerintahan daerah.
Pentingnya Rotasi dan Mutasi Jabatan
Rolly Wenas menekankan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan strategi efektif dalam mencegah praktik korupsi. Pejabat yang menjabat terlalu lama memiliki peluang lebih besar untuk menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, rotasi jabatan dapat memastikan pengambilan keputusan yang objektif dan transparan, serta memberikan kesempatan bagi pejabat muda yang berpotensi untuk berkontribusi lebih besar.
Tantangan dan Kasus Korupsi Sebelumnya
Belakangan ini, beberapa pejabat Pemprov Sulut telah diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi, termasuk penyalahgunaan dana fisikal, dana hibah, proyek infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem yang perlu segera ditangani.
Harapan terhadap Kepemimpinan Baru
Dengan rotasi dan mutasi jabatan yang tepat, diharapkan dapat memperbaiki citra institusi, meningkatkan kualitas kinerja, dan mencegah praktik korupsi. Rolly Wenas berharap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang baru dapat mempertimbangkan langkah ini sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di daerah.
Prinsip dalam Rotasi dan Mutasi Jabatan
Dalam pelaksanaannya, rotasi dan mutasi jabatan harus memperhatikan kualifikasi dan kompetensi pejabat, kebutuhan organisasi, serta dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Pejabat yang dipilih sebaiknya tidak memiliki catatan terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang lainnya.
Dasar Hukum Terkait
Upaya pencegahan korupsi melalui rotasi dan mutasi jabatan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan Pemprov Sulut dapat menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Utara.
(Kpksigap-Red-Robby)



