Manado, kpksigap.com, Minggu,10 Agustus 2025.
Sulawesi Utara mencatat sejarah baru di dunia pertambangan Indonesia. Sebanyak 30 blok tambang rakyat di provinsi ini resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menempatkan Sulut sebagai provinsi dengan jumlah WPR terbanyak di tanah air.
Penetapan ini menjadi bukti nyata perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Sulut “Yulius Selvanus” dalam mewujudkan legalitas, perlindungan, dan keberlanjutan bagi ribuan penambang tradisional. Dukungan penuh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, serta koordinasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan monumental ini.
* Apresiasi Tinggi dari LPK-RI *
Ketua DPD LPK-RI Sulut, Stevie Stefanus Sumampouw, mengapresiasi langkah spektakuler Gubernur Yulius Selvanus yang dinilainya cerdas, energik, dan konsisten dalam membangun sektor pertambangan rakyat.
“Capaian ini adalah bukti kerja nyata pemerintah yang berpihak pada rakyat. Gubernur Yulius Selvanus layak disebut simbol Sulut GOLD 2025. Beliau the best, number one,” ujar Stevie di Sekretariat FMPS.
Ketua LPK-RI Kota Manado, Maykel Pusung, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hal mudah.
“Tiga puluh blok WPR itu angka besar, bahkan terbesar di Indonesia. Sulut kini menjadi barometer tata kelola pertambangan rakyat yang sah, modern, dan berkelanjutan,” tegasnya.
*Manfaat Nyata bagi Penambang Rakyat* Dengan status WPR, penambang rakyat kini memperoleh:
* Kepastian hukum dalam beroperasi.
* Akses modal usaha dari pemerintah dan lembaga keuangan.
* Teknologi modern dan pelatihan peningkatan kapasitas.
* Perlindungan dari praktik ilegal dan eksploitasi.
Kebijakan ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
* Landasan Hukum yang Kuat *
Penetapan WPR ini berlandaskan:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Pertambangan Minerba).
2. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
3. Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Pertambangan.
4. Pasal 22–24 UU Minerba yang mengatur mekanisme penetapan WPR oleh pemerintah pusat.
Dengan dasar hukum tersebut, penambang rakyat Sulut kini memiliki legitimasi nasional untuk bekerja secara aman dan terlindungi.
* Inspirasi untuk Indonesia *
Keberhasilan Sulawesi Utara menjadi model pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Sulut menargetkan seluruh penambang rakyat di daerah ini akan mendapatkan status WPR di masa mendatang.
“Semoga ini menjadi berkah bagi seluruh warga Sulut. Kita buktikan, pertambangan rakyat bisa maju, legal, dan membawa kesejahteraan,” tutup Ketua LPK-RI Manado.
Dengan pencapaian ini, Sulawesi Utara tidak hanya memecahkan rekor nasional, tetapi juga menegaskan diri sebagai pionir pemberdayaan penambang tradisional di Indonesia, ***
”Yulius Selvanus” The Best For Sulut Gold Pecahkan Rekor Nasional: 30 Blok Tambang Rakyat Resmi Masuk WPR RI, Terbanyak di Indonesia.




