Kebenaran dan keadilan tidak mudah dan gampang untuk didapatkan. Harus panjang sabar dan berkorban, baik tenaga, pikiran, materi dan waktu untuk melewati jalan terjal dan berliku demi menemukan kebenaran dan keadilan.
Itulah situasi yang sedang dihadapi Petronela Tilis , wanita usia senja dalam hidupnya.
Berawal dari dugaan pengrusakan pagar kawat duri sepanjang 100 m milik Petronela Tilis dengan dugaan pelaku Blasius Lopis pada akhir Desember 2024.
Petronela sebagai korban mengambil jalur hukum dengan melaporkan terduga Blasius Lopis ke pihak Polsek Noemuti . Dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/43/XII/SPKT/POLSEK Noemuti/POLRES TTU/POLDA NTT 24/22/2024.
Informasi yang dihimpun media ini dari pihak korban a.n Elvrida anak kandung Petronela Tilis menjelaskan bahwa terlapor merusak pagar kawat duri tersebut sepanjang 100 m dengan menggunakan sebilah parang pada awal bulan Desember 2024.
Terlapor Blasius Lopis mengakui perbuatannya tersebut dengan alasan kawat duri tersebut dililitkan pada pohon pohonnya.
“Telah beberapa kali melakukan pendekatan pada korban untuk melakukan perdamaian namun pihak korban tidak menerima atas dasar beberapa alasan khusus, ” kata Blasius.
Penanganan kasus tersebut sampai dengan berita ini naik belum tuntas.
Kapolsek Noemuti IPTU Heru Pandogo, menjelaskan bahwa ia bersama anggotanya akan bekerja secara profesional demi menyelesaikan kasus tersebut.
Proses penyelesaian Hukum kasus pengrusakan pagar kawat duri yang terkesan lamban akhirnya menarik perhatian berbagai kalangan yang bukan hanya di wilayah Kabupaten TTU nanum merambat ke berbagai wilayah di NTT.
Masyarakat biasa, Anggota DPRD NTT, Advokat dan Petinggi Partai di NTT ikut angkat bicara mendesak pihak Polres TTU agar segera menuntaskan kasus tersebut.
Atas desakan tersebut maka POLRES TTU melakukan gelar perkara untuk mendapatkan alat bukti yang akurat pada 05/03/2025 yang dipimpin langsung oleh Kompol Jemy Oktovianus Woke, wakapolres TTU.
Hasil gelar perkara tersebut adalah wakapolres TTU memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan Ahli Pidana (Saksi ahli), kata IPDA Markus Wilco Mitang, selaku humas Polres TTU kepada Media.
Sepertinya ada jalan terjal dan berliku dalam penanganan kasus tersebut maka Anggota DPRD NTT Komisi III dari Fraksi PKB, Yohanis Rumat, SE, Jumat 07/03/2025 mengatakan, selaku wakil rakyat, yang bekerja untuk rakyat selalu memberikan respon dan atensi serius terhadap setiap masalah yang dihadapi oleh masyarakat NTT.
Selanjutnya politisi PKB NTT kelahiran Manggarai Flores itu menegaskan bahwa Hukum adalah Panglima untuk seluruh WNRI termasuk NTT tanpa memilah milah berdasarkan embel embel segala.
“Hukum dimata semua orang itu sama,” katanya.
Yohanis, menegaskan bahwa APH tidak boleh lamban dalam menangani kasus yang sedang dialami oleh Petronela Tilis warga Noemuti TTU, wanita usia senja yang sedang berjuang keras demi mendapatkan kebenaran dan keadilan. Pihak APH diharapkan proaktif dan profesial sesuai bidang tugasnya.
Gabriel Suku Kotan, SH, M.SI, Advokat senior dan Politisi senior dan Petinggi partai Demokrat NTT juga mengatakan bahwa terkesan lamban dan kurang profesional oleh pihak kepolisian TTU dalam penanganan kasus pengrusakan pagar duri di Noemuti TTU masih belum lengkap alat bukti untuk tindak lanjut proses hukum.
Seorang warga Kota Kupang asal TTU yang berdomisili sekarang di Kupang, yang namanya tidak mau disebutkan, ketika ditanya seputaran kasus pengrusakan pagar kawat duri di Noemuti, mengatakan bahwa, ia dengan hadirnya Kapolres baru di TTU maka kasus tersebut ada tindak lanjut dengan dilakukan gelar perkara oleh Polres pada 05/03/2025 atas perintah Kapolres TTU.
Surabaya – kpksigap.com Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam berantas peredaran dan penyalahguna.an Narkoba. Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program […]
Diduga WNA Langgar Keimigrasian, Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Diminta Tidak Plonga-Plongo Jakarta, KPKSigap.com — Dugaan pelanggaran keimigrasian kembali mencuat dan kali ini menyeret seorang Warga […]
KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI Banyuwangi, 21 Mei 2026 – Munculnya tudingan fitnah yang mengaitkan nama “Eko” dalam sebuah pernyataan dinilai tidak bisa langsung […]