Wanita usia lanjut Petronela Tilis warga Kecamatan Noemuti TTU NTT : Sedang Berjuang mencari kepastian Hukum

Kupang . kpksigap.com.
Kebenaran dan  keadilan tidak mudah dan gampang untuk didapatkan. Harus panjang sabar dan  berkorban, baik tenaga, pikiran,  materi dan waktu  untuk  melewati jalan  terjal  dan berliku  demi menemukan  kebenaran dan keadilan.
Itulah situasi yang sedang dihadapi Petronela Tilis , wanita usia senja dalam hidupnya.
Berawal dari dugaan pengrusakan  pagar kawat duri  sepanjang 100 m  milik Petronela Tilis  dengan dugaan pelaku Blasius Lopis pada akhir Desember 2024.
Petronela sebagai korban mengambil jalur hukum dengan melaporkan terduga Blasius Lopis ke pihak  Polsek Noemuti . Dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/43/XII/SPKT/POLSEK Noemuti/POLRES TTU/POLDA NTT 24/22/2024.
Informasi yang dihimpun media ini dari pihak korban a.n Elvrida anak  kandung Petronela Tilis menjelaskan bahwa terlapor  merusak pagar kawat duri tersebut  sepanjang 100 m dengan menggunakan sebilah parang pada awal bulan Desember 2024.
Terlapor  Blasius Lopis mengakui perbuatannya tersebut dengan alasan kawat duri tersebut dililitkan pada pohon pohonnya.
“Telah beberapa kali melakukan pendekatan pada korban untuk melakukan perdamaian  namun pihak korban tidak menerima atas dasar beberapa alasan khusus, ” kata Blasius.
Penanganan kasus tersebut sampai dengan berita ini naik belum tuntas.
Kapolsek Noemuti  IPTU Heru Pandogo, menjelaskan bahwa ia bersama  anggotanya akan bekerja secara profesional  demi  menyelesaikan kasus  tersebut.
Proses penyelesaian Hukum kasus pengrusakan pagar kawat duri yang  terkesan  lamban akhirnya menarik perhatian berbagai kalangan yang bukan  hanya di wilayah Kabupaten TTU nanum  merambat ke berbagai wilayah di  NTT.
Masyarakat biasa, Anggota DPRD NTT, Advokat dan Petinggi Partai di  NTT ikut angkat bicara mendesak  pihak Polres TTU  agar segera menuntaskan  kasus tersebut.
Atas desakan tersebut maka POLRES TTU melakukan gelar perkara  untuk mendapatkan alat bukti yang akurat  pada 05/03/2025 yang dipimpin  langsung oleh  Kompol Jemy Oktovianus Woke, wakapolres TTU.
Hasil gelar perkara tersebut adalah wakapolres TTU memerintahkan  untuk  melakukan pemeriksaan  Ahli Pidana (Saksi ahli), kata IPDA Markus Wilco Mitang, selaku humas Polres TTU kepada Media.
Sepertinya ada  jalan terjal dan berliku dalam penanganan kasus tersebut maka Anggota DPRD NTT Komisi III dari Fraksi  PKB, Yohanis Rumat, SE, Jumat 07/03/2025  mengatakan, selaku wakil rakyat, yang bekerja untuk rakyat selalu memberikan respon dan atensi serius terhadap setiap masalah yang dihadapi oleh  masyarakat NTT.
Selanjutnya politisi PKB NTT kelahiran Manggarai Flores itu  menegaskan  bahwa  Hukum adalah Panglima untuk seluruh  WNRI  termasuk  NTT tanpa memilah milah berdasarkan  embel embel segala.
“Hukum dimata semua orang itu sama,” katanya.
Yohanis, menegaskan bahwa APH tidak boleh lamban dalam menangani kasus yang  sedang dialami oleh Petronela Tilis warga  Noemuti TTU, wanita usia senja yang sedang berjuang keras demi mendapatkan kebenaran dan keadilan. Pihak APH diharapkan proaktif dan profesial sesuai bidang tugasnya.
Gabriel Suku Kotan, SH, M.SI, Advokat  senior dan Politisi senior dan Petinggi partai Demokrat NTT juga mengatakan bahwa terkesan lamban dan kurang profesional oleh pihak kepolisian TTU dalam penanganan  kasus  pengrusakan  pagar duri  di Noemuti  TTU masih belum lengkap alat bukti untuk tindak lanjut proses hukum.
Seorang warga Kota Kupang  asal TTU yang berdomisili sekarang di Kupang, yang namanya tidak mau disebutkan, ketika ditanya  seputaran kasus pengrusakan pagar kawat duri di Noemuti, mengatakan  bahwa, ia  dengan hadirnya Kapolres  baru di TTU maka kasus tersebut ada tindak lanjut dengan dilakukan gelar perkara oleh Polres pada 05/03/2025  atas  perintah Kapolres TTU.
KPK Sigap -Red Yohanes Tafaib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *