TINDAK LANJUT ARAHAN MENDAGRI, PEMKAB TAPANULI UTARA BERLAKUKAN KEBIJAKAN WFH JUMAT LEWAT SURAT EDARAN TERBARU

 

Tapanuli utara, SUMUT | kpksigap.com – Sebuah langkah revolusioner dalam dunia birokrasi baru saja diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Menindaklanjuti arahan strategis dari Menteri Dalam Negeri, Bupati Tapanuli Utara resmi meluncurkan kebijakan transformasi budaya kerja yang memungkinkan para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Taput untuk bekerja dari rumah atau Work From Home setiap hari Jumat, efektif mulai tanggal 24 April 2026.
​Keputusan besar ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/1194/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Jonius Tarapar Parsaoran Hutabarat. Kebijakan ini bukan sekadar memberikan fleksibilitas lokasi kerja, melainkan sebuah misi besar untuk menciptakan budaya kerja yang lebih modern, lincah, dan adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa mengurangi esensi pengabdian kepada masyarakat.
​Meski bekerja dari kediaman masing-masing, Bupati menegaskan bahwa profesionalisme tetap menjadi harga mati. Para ASN yang menjalankan tugas secara daring wajib tetap responsif, mudah dihubungi, dan tetap melaporkan hasil kinerjanya kepada atasan secara rutin. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa roda pemerintahan terus berputar kencang meskipun kantor fisik tampak lebih lengang di hari Jumat.
​Hal yang paling menarik dari kebijakan ini adalah adanya instruksi khusus agar para ASN memanfaatkan waktu tersebut untuk lebih dekat dengan masyarakat. Selama menjalankan tugas di rumah, mereka diharapkan turut serta dalam kegiatan gotong royong di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Ini menjadi bukti bahwa transformasi budaya kerja ini bertujuan memperkuat ikatan sosial antara abdi negara dan warga sekitar.
​Namun, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pelayanan publik yang bersifat vital. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memberikan pengecualian ketat bagi unit-unit layanan langsung. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon III, Camat, hingga Lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Demikian pula dengan sektor kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, pemadam kebakaran, hingga layanan kebersihan yang dipastikan tetap beroperasi normal demi menjamin kenyamanan warga.
​Aturan unik juga diberlakukan bagi pejabat Eselon IV, di mana mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas roda empat saat menjalankan tugas dari rumah. Langkah ini dipandang sebagai bentuk efisiensi dan komitmen nyata dalam menjaga integritas fasilitas negara.
​Melalui pengawasan ketat dari setiap Kepala Perangkat Daerah, kebijakan fenomenal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para ASN sekaligus memberikan warna baru dalam pelayanan publik di Tapanuli Utara. Kini, hari Jumat di Taput bukan lagi sekadar akhir pekan kerja yang biasa, melainkan hari di mana birokrasi dan masyarakat menyatu dalam semangat gotong royong yang modern.

 

Reporter @once JH

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *