Kadis PPO Kabupaten Manggarai Belum Bisa Mencabut Surat Edaran, Ini Alasannya!
Ruteng-Manggarai, KPK-SIGAP.com -// Desakan dari sejumlah kalangan termasuk dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Manggarai – Nusa Tenggara Timur, Yoakim Jehati, S.Ag., untuk mencabut atau membatalkan salah satu persyaratan administratif penerimaan murid baru jenjang TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2025/2026, sama sekali tidak digubris oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Kadis PPO) Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan,S.Pd., M.Si.
Dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, Sabtu siang , 28 Juni 2025. Kadis Wensislaus, demikian ia disapa, menyatakan dirinya belum bisa mencabut surat edaran itu dengan sejumlah alasan .
Pertama :
” Sebetulnya esensi surat edaran itu, tidak menghalangi hak anak untuk sekolah, tetapi sekadar mengingatkan orang tua supaya tetap menjalankan kewajiban sebagai warga negara.”
Kedua :
” Surat edaran ini juga sifatnya internal karena hanya meneruskan edaran bupati terkait kewajiban membayar pajak. Sehingga kami belum bisa cabut edaran tersebut.” seraya melanjutkan :
” Perlu juga saya informasikan bahwa edaran sebagai pegangan bagi kepala sekolah, bahwa ada sekian orang tua yang belum sempat melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dan penerimaan siswa baru di Manggarai berjalan aman dan belum ada laporan dari masyarakat ataupun dari sekolah yang anak tidak bisa mendaftar karena belum melunasi pajak. Jadi hanya semacam edukasi kepada masyarakat tentang kewajibannya sebagai warga negara,” beber Kadis Wens .
Pantauan media ini , sebelumnya , Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Manggarai menyatakan menolak kebijakan Dinas PPO Kabupaten Manggarai yang mewajibkan calon peserta didik mulai dari jenjang taman kanak-kanak ( TK), SD, dan SMP untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) dalam proses penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikpora Manggarai, Wensislaus Sedan.
Dalam surat edaran ini menyatakan setiap pendaftar pada jenjang TK, SD, dan SMP diwajibkan menyertakan bukti pelunasan PBB-P2 orang tua atau wali sebagai salah satu syarat administrasi.
Pun demikian , kebijakan ini justru memicu kritik tajam dari Fraksi Partai Golkar DPRD Manggarai. Ketua Fraksi Golkar, Yoakim Yohanes Jehati, secara terbuka meminta Dinas PPO mencabut surat edaran tersebut karena dinilai tidak tepat dan berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan pendidikan. “Fraksi Golkar memandang agar surat edaran itu segera dicabut dan dibatalkan,” tegas Yoakim dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025),
Menjawab pertanyaan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP tentang sangsi yang akan dikenakan kepada calon siswa atau murid baru jenjang TK, SD, dan SMP yang tidak sanggup memenuhi syarat melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 saat pendaftaran . Kadis Wens menuturkan :
” Tadi di atas saya sudah jelaskan, edaran bukan untuk menggagalkan anak mendaftar tetapi hanya untuk sekolah mengetahui bahwa ada sekian anak yang orang tuanya belum sempat membayar pajak.Sangsinyapun tidak ada karena ini sekedar mengedukasi masyarakat bahwa melaksanakan kewajiban sebagai warga negara itu juga penting.”
Penerbitan surat edaran ini merujuk pada ketentuan diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai, Herybertus Gradus Laju Nabit, SE., MA., Nomor 2 tahun 2025 yang mengamanatkan bahwa Pendaftaran siswa/siswi Baru ( TK, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi ) dan pengurusan administrasi lainnya wajib melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan ( PBB-P2).***
KPK SIGAP Red
Editor mursyidi
Reporter Adrianus Jehamat.




