Lolak, Bolmong – kpksigap.com, Minggu, 02 Februari 2025 – Aparat kepolisian dari Tim Resmob Raja Bogani yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU M.S. Mentu, S.I.P., melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di Desa Buntalo, Kecamatan Lolak, pada Minggu (2/2) pukul 15.30 WITA. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam berpisau yang rutin dilakukan setiap hari Minggu di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku, sementara beberapa lainnya melarikan diri. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam perjudian, di antaranya:
*Uang tunai sebesar Rp1.627.000
*2 unit handphone merek Realme (warna biru dan biru hitam)
*31 unit sepeda motor
*2 unit mobil
*14 ekor ayam aduan, terdiri dari 7 ayam mati dan 7 ayam hidup.
Kasat Reskrim IPTU M.S. Mentu, S.I.P., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.
“Penggerebekan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas perjudian di wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian,” ujar IPTU M.S. Mentu.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Sabung Ayam
Judi sabung ayam merupakan tindakan ilegal yang melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk perjudian di Indonesia dilarang dan dapat dikenai tindakan hukum.
Saat ini, para pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres setempat. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal seperti ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
(KPKsigap – RED – Tim R.Bogani/Oby)




