Tidak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Limbah PKS PT Era Sawita, DLH Rohul Berhasil Lakukan Mediasi

 

Rokan Hulu,kpksigap.com –
Menjawab berbagai keluhan masyarakat soal limbah PKS PT Era Sawita yang diduga telah mencemari sungai Muara Kuku di Desa
Kepenuhan Barat dan Desa Kepenuhan Barat Mulya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat tanpa banyak retorika, Langkah tegas langsung ditunjukkan melalui aksi nyata di lapangan dengan memanggil Pihak Perusahaan guna untuk menindak lanjuti tuntutan Masyarakat terdampak dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang disampaikan Masyarakat Kamis (14/5/2026) lalu

Dalam Pemberitaan sebelumnya,
Pimpinan Ponpes Nizhammuddin
H.Zulkifli Said meminta kepada Pemkab Rohul dan Dinas terkait agar segera menindak tegas Mangement PT Era Sawita karena dampak pencemaran
pertama, kedua, ketiga dan ke empat yang mengakibatkan ribuan biota air seperti ikan, ular dan biawak mati

Hal yang sama juga disampaikan oleh
Kepala Desa Kepenuhan Barat Muhammadaris S.E bahwa “limbah yang sudah mencemari sungai Muara kuku ini sangat berdampak pada mata pencaharian nelayan di sebagian masyarakat Desa Kepenuhan Barat, ini termasuk ancaman kritis yang memicu rusaknya sungai akibat dari limbah tersebut, kita mendesak pihak perusahaan mau bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang terdampakk di sekitar wilayah Desa Bepenuhan Barat ” Tegasnya saat di hubungi Via aplikasi WhatsAppnya Sabtu (16/5/2026) Sore

Sikapi Keluhan Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) langsung respon dan mengadakan Mediasi dengan mengundang Camat Kepenuhan, Kades Kepenuhan Barat, Pimpinan PT Era Sawita dan Masyarakat Terdampak
Serta Puluhan Insan Pers yang hadir di Ruang Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (20/5/2026) Siang

Rapat dipimpin Langsung Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, Muzayyinul Arifin, ST, MSi Dari hasil dalam rapat Mediasi antara PT Era Sawita dengan Masyarakat yang terdampak yang diselenggarakan DLH Rohul disepakati hal hal sebagai berikut: Pertama PT Era Sawita Wajib Memperbaiki Pengelolaan air limbah baik air limbah domestik air limbah Produksi air limbah Cucian pabrik sesuai dengan ketentuan dan Perundang – undangan yang berlaku agar supaya Pencemaran air sungai Muara kuku tidak terulang kembali Paling lambat 30 hari kalender setelah berita acara di tanda tangani

Kedua “Apabila kejadian Pencemaran terulang Kembali maka DLH Rohul akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Penegakan Hukum Lingkungannya

Poin Ketiga “Masyarakat terdampak meminta kepada Pihak PT Era Sawita bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan yaitu dengan syarat
(a) Melakukan Normalisasi aliran sungai Muara Kuku yang tercemar
(b) Melakukan Restocking/Penebaran bibit ikan di lokasi yang terdampak Pencemaran

Ke empat Masyarakat terdampak akan menyampaikan tuntutan Kompensasi melalui camat Kepenuhan paling lambat 7 hari kalender setelah berita acar ini di tanda tangani ” Pungkasnya.”(Das)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *