Tidak Benar DPRD Manggarai Meminta Kenaikan Tunjangan Perjalanan Dinas: Ketua DPRD Paul Peos Meluruskan Persoalan Yang Sebenarnya Terjadi !

Ruteng, KPK-SIGAP – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Manggarai membatah keras tudingan pihak tertentu meminta kenaikan tunjangan perjalanan dinas ditengah kesulitan kehidupan ekonomi rakyat dan tekanan efisiensi APBN sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran.

Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paul Peos,SP., berdiri diatas  Mobil Terbuka Milik Demonstran 

Bantahan ini disampaikan secara terbuka oleh Paul Peos, SP., Ketua DPRD Kabupaten Manggarai dihadapan aliansi Mahasiswa GMNI dan PMKRI Kabupaten Manggarai yang menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai di Ruteng, Flores – NTT, Senin siang (8/9/2025).

Ketua DPRD Paul Peos, memenuhi desakan Demonstran, berdiri diatas kendaraan milik Demonstran yang berorasi di depan Kantor DPRD menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Manggarai tidak pernah meminta untuk menaikan anggaran perjalanan dinas seperti yang dituduhkan berbagai pihak dalam sepekan terakhir.

” Satu hal yang perlu saya luruskan berkenaan dengan anggapan bahwa DPRD Manggarai meminta kenaikan tunjangan perjalan dinas. Saya tegas menyatakan itu hal yang tidak benar !.”

Lebih lanjut, Ketua DPC PDIP Kabupaten Manggarai dua periode ini, dihadapan ratusan massa demo menyatakan DPRD Kabupaten Manggarai tidak pernah meminta kenaikan tunjangan apapun namanya yang berkaitan dengan perjalanan dinas

” Yang sebenarnya terjadi adalah ada 5 perjalanan DPRD yang harus dilakukan karena tuntutan regulasi, yang semula ketika Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diberlakukan, dimana semua perjalanan dinas harus diefisienkan 50 %. Maka 5 perjalan, 3 Asistensi Ranperda APBD dan 2 perjalanan untuk melakukan kegiatan harmonisasi perda, itu harus kita lakukan. Artinya, anggaran yang telah dipangkas pada saat efisiensi harus dianggarkan kembali. Ini hal yang saya luruskan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Manggarai,” tegasnya.

Senada dengan Ketua, diwaktu yang sama, Yoakhim Jehati, S.Ag., anggota  DPRD Kabupaten Manggarai dari Partai Golkar ini menuturkan bahwa pada prinsipnya dulu sebelum ada Inpres 1/2025 tentang efisiensi anggaran, itu sudah dialokasikan anggaran untuk perjalanan dinas untuk Asistensi Ranperda APBD nota perhitungan maupun perubahan. Namun, lanjut Yoakhim sapaanya, dalam perjalanan terjadi efisiensi. Anggaran itu masuk dalam kategori yang dipangkas.

Yoakhim Jehati,S.Ag., Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Partai Golkar .

Ditanya soal tudingan kenaikan anggaran perjalanan dinas DPRD sebesar Rp 4,1 miliar yang diklaim oleh LSM LPPDM atas usulan Fraksi Partai NasDem, Yoakhim justru membantah keras !

” Tidak ada Rp 4,1 miliar. Siapa bilang Rp 4,1 miliar? Kami di DPRD tidak pernah bicarakan angka Rp 4,1 miliar itu ! Itu angka-angka yang berkembang diluar,” tegas Ketua DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Manggarai ini.

Yoakhim menambahkan, yang sekarang itu ada penambahan sebesar Rp 2,7 miliar untuk menutup pembiayaan yang digunakan sebelum perubahan untuk melakukan Asisten APBD. Anggaran perjalanan dinas itu mengikuti semangat spririt dasarnya itu pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50%, dan itu selesai.

” Kemarin ada anggaran yang kami gunakan mendahului perubahan. Nah, itu yang harus dikembalikan di perubahan saat ini. Salah satunya adalah untuk pembiayaan perjalanan bapemperda untuk melakukan harmonisasi Ranperda RPJMD di Kupang,” terang Yoakim.

Anggota DPRD dari Partai Golkar ini juga bingung dengan angka Rp 4,1 miliar yang menurutnyav tidak pernah dibicarakan di DPRD.

” Angka Rp 4,1 itu tidak pernah dibicarakan di sini ( di DPRD ). Makanya kita juga bingung. Tetapi hari ini yang dialokasikan ke DPRD sesuai KUA hanya sebesar Rp 2,7 miliar untuk asistensi.

Ditanya Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, unuk siapa Dana Rp 2,7 miliar ini. Yoakim menegaskan : ” Dana ini untuk Anggota Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai. Jadi kalau tugasnya adalah badan anggaran maka yang berangkat itu adalah Badan Anggaran bersama TAPD ke Kupang. Kalau anggaran misalnya ranperda dan itu adalah ranperda bisa diluar anggaran maka itu adalah Tim Bapemperda bersama Tim Pemerintah Daerah juga untuk melakukan harmonisasi ranperda itu di Kupang,” tutup Yoakim.

Menanggapi tuntutan GMNI dan PMKRI akan perhatian DPRD dan Bupati Manggarai atas sejumlah hal, termasuk perda perlindungan ketenagakerjaan di Manggarai, lahan parkir di dalam kota Ruteng, pengolahan sampah di TPA Poco di Kecamatan Wae Rii di Jalur Ruteng – Reok, pemberdayaan petani lokal bagi pemenuhan kebutuhan Dapur umum MBG ditanggap singkat oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai.

” Semua usulan aspirasi dari teman akan kita coba carikan solusinya bersama teman-teman Anggota DPRD melalui keputusan lembaga. Perlu diketahui bahwa tak satupun kebijakan yang diambil berdasarkan kemauan peribadi perorangan anggota DPRD. Semuanya harus melalui mekanisme proses secara kelembagaan,” pungkas anggota DPRD PDIP Manggarai 4 periode ini.

Sebelumnya, LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) menggelar aksi demo menolak rencana tambahan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Manggarai senilai Rp 4,1 miliar, di depan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai di Ruteng, Kamis 4 September 2025. Ketua LPPDM, Marsel Ahang menuding rencana ini atas usulan Fraksi Partai NasDem Kabupaten Manggarai, dan mengingat DPRD Kabupaten Manggarai untuk tidak mengakomodir rencana ini.***

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP ( Kabar Pemantauan Korupsi-Sinergi Integritas Tanggap & Profesional)

Editor : Adrianus Jehamat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *