Tegakan Hukum, Selamatkan Lingkungan. ‘Dukung Kapolres TTU-Berantas Mafia Ilegal Loging di TTU

NTT -Kpk Sigap.com
Matani kase merupakan Jenis Tumbuhan liar yang banyak tumbuh dalam kawasan hutan di Timor,  dengan  ratifikasi pemerintah atas HCOP ( Confrence  of the parties ) Convention On internasional Trade  in Endangered Species Of Wild Fauna and Flora  (CITES)  pada tanggal 2 Januari 2017.
 Maka dengan  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Matani Kase-atau Sonekeling menjadi salah satu   Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung.
Sonekeling yang tumbuh dan berada didalam kawasan hutan  tidak boleh di tebang dan di edarkan dan di perdagangkan.
Penebangan dan pengedaran Sonekling yang berasal dari dalam kawasan hutan negara merupakan tindak pidana- masuk kategori kejahatan lingkungan.
Namun demikian Soneklinng yang di budidaya pada hutan hak atau pada lahan perorangan, peredaranya harus dengan izin dan BKSDA –Balai Konserfasi dan Sumber Daya Alam. Artinya meskipun Matani kase itu hidup di atas tanah-tanah pribadi atau pada hutan hak- bukan hutan negara, peredaranya mesti berizin.
Seirng dengan maraknnya peredaran Matani Kase-Sonekeling, di Nusa Tenggara Timur secara masif,  namun sejak tahun 2016   tidak ada Matani Kase yang di budidayakan pada hutan Hak-atau perorangan, maka pada tahun 2022  Gubernur NTT melakukan Moratorium Sonekling.
Dengan Moratorium ini Penampungan dan peredaran Sonkeling dilarang, beriringan  dengan dilakukanya pemetaan potensi sonekeling pada kawasann hutan negara.
 Dengan demikian kegiatan penampungan, pengangkutan dan peredaran Sonekeling sejak tahun 20022 sampai dengan  berlakunnya Moratorium Soenekling di tahun 2025 ini, merupakan Tindak Pidana Lingkungan.
Penegkan hukum -Gakum Kementrian Lingkngan Hidup Regional Nusa Tengarra, sejak bulan April 2024 lalu, tengah melakukan penyelidikan ilegal Loging Sonkeling di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan terdugannya KMG, yang diduga  melakukan tindakan peredaran dan penampungan  Sonekling di Naen. Di tahun 2025 ini, pada hari Kamis  tanggal 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT mendapat Informasi  Aparat Pengak Hukum Kepolisian Resor TTU  telah berhasil menangkap peredaran  dan penampungan Sonekeling D Desa Naiola kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten TTU, pada area AMP PT.Naviri.
Atas informasi tersebut, LAKMAS  melakukan investigasi ,  bahwa sekitar awal- awal Januari  2025, dipagi hari ada 2 orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah truk masuk ke lokasi AMP PT.Nafiri. Kedua orang ini mengawal kendaraan  truck tersebut masuk ke lokasi AMP PT.Nafiri dan menurunkan sejumlah kayu Dolgen Matani Kase-Sonekeling, kurang lebih berjumlah 20-an batang . Setelah  menurunkan Batangan Dolgen di di AMP PT.Nafisri. Kedua orang ini pergi dari sana bersama-sama dengan truk yang mengangkut. Teridentifkasi bahwa  kedua orang yang datang mengawal truck bermuatan Dolgen Kayu Sokeling di AMP PT.Naviri diduga merupakan anggota Polisi Polres TTU   dengan Inisial A yang bertugas di Unit Buser Polres TTU dan satunya lagi berinisial  A yang bertugas di Unit Reskrim Polres TTU.
Pada siang harinya pada hari yang  sama  dengan  muatan Dolgen Sonekeling dari arah Kefa, datang lagi ke AMP PT.Naviri dan menurunkan  Dolgen Sonekling kurang lebih berjumlah 20-an batang. Penurunan Dolgen Sonnekeling kedua kalinya disiang hari ini, hanya dilakukan oleh Sopir dan Keneknya. Kedua anggota Polisi Polres TTU tidak ikut .
Selanjutnya  selama bulan januari 2025, secara acak  kurang lebih  4 ( empat ) kali  truck bermuatan penuh dolgen kayu sonekeling yang diangkut dari arah kota kefamenanu,  dibawa dan di turunkan di AMP  PT.Naafiri  di Desa Naiola .
Dan  sampai dengan kali yang kelima (ke-5) ,   hari kamis  tanggal 30  Januari 2025, saat trukc yang sama datang ke AMP PT.Nafiri untuk menurunkan  lagi Kayu Doglen Soneking, sudah ada sejumlah  Anggota  Polisi Polres TTU yang sedang memeriksa dan mengamankan kayu dogel  yang sebelumnnya  telah    turunkan di  tempat itu .
 Data investigasi LAKMAS, Penampungan Kayu Dolgen Sonekeling itu atas permmintaan salah satu Anggota Polres TTU berinisial A yang bertugas pada unit Buser Polres TTU, dengan mengatakan bahwa kayu kayu tersebut adalah kayu  dolgen  sonekeling kepunyaan Polres TTU yang dititipkan  satu dua hari, sebelum diangkut ke tempat yang lain.
Kami  menghimbau seluruh komponen masyarakat  TTU  untuk bergandengan tangan bersama  menjaga kelestarian  lingkungan  hidup kita atas tanaman –tanaman khas  timor.
 Kita mendukung penuh Kapolres TTU  untuk melakukan Penegakan Hukum atas kejahatan Lingkungan ini sekalipun didalamnya diduga terlibat sejumlah anggota Kepolisian Resor TTU.
Informasi yang dilansir  KPK- SIGAP  di atas  bersumber dari konfirmasi  bersama
Anggota Wahana Linkungan Hiidup Indonesia  dan Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap  Masyarakat Sipil-Lakmas CW NTT
Victor Emanuel Manbait pada 3  Januari 2025.
KPK- SIGAP -Red- Anastasia  Funan/Kefamenanu/Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *