SPBU 74.909.80 Siwa Diduga Melakukan Kerjasama Dengan Para Mafia Solar Beraksi

Manado, kpksigap.com – Perbuatan yang sangat merugikan negara dan melawan hukum diduga dilakukan oleh pihak SPBU 74.909.80 Siwa, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan melayani para Mafia Solar, Jumat (21/2/2025)

 

Sesuai pengamatan dan temuan awak media ini, banyak kendaraan yang mengantri untuk pengisian Solar bersubsidi. Kendaraan berjenis Panther, Truk, Motor, yang dimodifikasi untuk penampungan Solar, juga banyaknya galon – galon penampung, sehingga warga yang harusnya mendapatkan pelayanan secepatnya harus menunggu berjam-jam.

Saat Wartawan media ini mencari dan mau bertemu Manejer/Pengawas menurut karyawannya Maneger/Pengawas sedang tidak ada di tempat padahal saat itu sedang dilakukan penyaluran Solar oleh Mobil Tangki Pertamina, yang seharusnya diawasi oleh Manager/Pengawas sebagai profesionalisme kerja kepada Perusahaan di mana dia bekerja.

 

Secara terang – terangan SPBU Siwa telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hukum Undang – Undang Migas.

SPBU tersebut diduga menjual BBM kepada mafia solar dengan menyalahgunakan jabatan atau wewenang, maka dapat dikenakan Pasal 162 KUHAP.

SPBU tersebut diduga bekerja sama dengan mafia solar untuk melakukan tindak pidana, maka dapat dikenakan Pasal 55 KUHAP.

Sehingga sanksi hukum yang dapat dikenakan pidana penjara, denda dan pencabutan izin usaha.

Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

 

Dalam penjelasannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

 

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Jadi, baik pihak SPBU maupun pihak mafia solar ada sanksi hukumnya.

 

“ini sangat meresahkan kami karna harus antri lama menunggu dengan mafia-mafia solar dan kami sebenarnya sangat berharap agar Kepolisian dapat segera menindak mereka ” ujar seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

 

Jika tindakan melawan hukum ini terus dilakukan oleh SPBU Siwa maka akan sangat merugikan warga dan negara. Oleh karena itu sangat diharapkan agar pihak APH turun lapangan dan lakukan investigasi.

 

(Lucky – red KPK-sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *