Sidang Kasus Kekerasan Seksual Anak, JPU Tuntut Penjara Maksimal dan Restitusi Korban

kpk sigap com . 6 Mei 2026
Sidang kasus kekerasan seksual terhadap lima anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial YN memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Kasus yang menyita perhatian publik Nusa Tenggara Timur ini mulai menunjukkan titik terang setelah proses pembuktian rampung dan masuk ke tahap penuntutan. Agenda sidang pada Selasa 5/5/2026 kemarin difokuskan pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa YN.
Dalam sidang tersebut, JPU tidak hanya menuntut pidana penjara maksimal sesuai ketentuan undang-undang, tetapi juga secara tegas menekankan hak restitusi bagi para korban. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting karena selama ini banyak putusan kasus kekerasan seksual anak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa menyentuh aspek pemulihan korban. Tuntutan restitusi menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap korban yang mengalami trauma mendalam.
Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur secara terbuka mengapresiasi langkah progresif yang diambil JPU. Menurut Lakmas CW NTT, tuntutan restitusi menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai serius memandang pentingnya pemulihan korban secara utuh, bukan hanya menghukum pelaku. Selama mendampingi korban, Lakmas melihat langsung dampak fisik, psikis, hingga ekonomi yang dialami anak dan keluarganya.
Dasar hukum yang digunakan JPU untuk menuntut restitusi merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Kedua regulasi ini mengatur mekanisme pengajuan dan penetapan ganti kerugian bagi korban tindak pidana. Dengan landasan hukum yang jelas, JPU memiliki posisi kuat untuk memastikan restitusi benar-benar masuk dalam amar putusan majelis hakim.
Ruang lingkup restitusi yang dituntut mencakup pemulihan materiil dan imateriil secara komprehensif. Untuk aspek materiil, restitusi meliputi seluruh biaya pengobatan fisik dan pemulihan psikis korban yang harus menjalani terapi berkepanjangan. Sedangkan aspek imateriil mencakup ganti rugi atas kehilangan penghasilan orang tua selama mendampingi proses pemulihan korban, serta kompensasi atas penderitaan panjang dan hilangnya masa depan anak-anak tersebut akibat perbuatan terdakwa.
“Sebagai pendamping hukum korban, Lakmas mengajukan restitusi atas anak korban ke JPU untuk menjadi bagian dari tuntutannya dan permintaan itu tertuang dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang hari ini,” ujar Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, Selasa 5/5/2026. Victor menegaskan bahwa pihaknya sejak awal mendorong agar hak korban tidak hanya berhenti pada keadilan retributif, tetapi juga keadilan restoratif. Menurutnya, pemulihan korban adalah bagian integral dari proses hukum.
Terdakwa YN sendiri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Dalam sidang pembuktian sebelumnya, YN telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut memperkuat posisi JPU dalam menyusun tuntutan yang maksimal, baik dari sisi pidana badan maupun kewajiban membayar restitusi kepada para korban dan keluarganya.
“Restitusi ini adalah bagian dari upaya pemulihan hak hukum korban yang selama ini sering terabaikan dalam vonis pidana semata,” pungkas Victor. Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan JPU secara utuh agar menjadi preseden baik bagi penanganan kasus kekerasan seksual anak di NTT. Putusan ini nantinya akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi anak dan memastikan pemulihan korban berjalan maksimal.
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *