Seorang Jurnalis Dari Jejak Kriminal Berinisial M.Z Disinyalir Menyalahgunakan Foksi Nya Menjadi Penjual Obat Keras Golongan G Di Salah Konter Hp

Jakarta 22 November 2025
“Toko obat keras golongan G yang berkedok konter HP di JL Komplek kebersihan DPU Kel. Tegal alur kecamatan kalideres Jakarta barat. Tak luput dari perhatian publik. Karna toko obat keras tersebut kebal akan hukum karna Pemilik dan Sekaligus penjaga toko adalah seorang Jurnalis Dari Media Jejak Kriminal M. Zahrol irosnya beliau adalah seorang jurnalis yang seharus nya menjalankan foksi nya Sebagai Jurnalis malah menjadi penjual toko obat keras golongan G.
Disinyalir M.Z menyalah fungsikan foksi nya sebagai Jurnalis. Dengan mudah nya menjual obat keras golongan G

 

“Diduga keras nya toko obat keras tersebut tidak tersentuh dengan hukum sama sekali.
Karna beliau mengaku sebagai media dan merasa kebal akan hukum yg berlaku.
Di duga keras kapolsek Kalideres Dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat seakan tutup mata akan marak nya peredaran toko obat keras di wilayah nya.

Hal ini sangat amat di sayangkan Jurnalis yang seharusnya Menjadi Pillar Ke 4 Untuk Indonesia. Menyalahgunakan foksi foksi sebagai seorang jurnalis

“Dinas kesehatan dan satpol PP pun tidak mampu berbuat banyak karna hanya memberikan himbauan. Terus menerus. Tanpa ada nya penutupan toko obat keras tersebut.

” Menurut Korwil DKI Jakarta Enjel Rd hal ini lagi lagi terjadi di setiap penemuan investigasi pasti selalu di beking oleh media hal tersebut sudah tidak asing lagi. Enjel Rd selaku Korwil sangat memperihatinkan ada nya jurnalis yang menjadi Bos obat dan sekaligus Penjaga toko-toko obat keras dan jaringan nya pun semakin meluas.

 

” Kami Sangat berharap kepada Polsek Kalideres Kapolres jakarta barat dan kapolda metro jaya ,dapat memberikan himbauan dan efek jerah untuk para pelaku usaha obat keras golongan G yang semakin marak. Dan dapat merusak moral generasi anak anak muda dan lingkungan sekitar.
Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Red. Enjel Rd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *