SBBU (64.785.04) PANA KECAMATAN KAPUAS KEBAL HUKUM MELANGGAR ATURAN BPH MIGAS SEGERA AUDIT. BELI PERTALITE PAKAI JERIGEN DILARANG, INI ATURANNYA! MIGAS.

SANGGAU tim. Kpksigap.com Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya meluapkan kekecewaannya, “Setiap hari, mobil Kijang Tossa dan motor-motor dengan keranjang bebas mengisi BBM bersubsidi. Kami yang benar-benar membutuhkan malah kesulitan mendapatkannya.”

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) melarang keras pembelian BBM subsidi Jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen.

“Hal ini sudah sering terjadi dan biasa ditemui dilokasi SPBU tertentu bahkan sangat jelas terang-terangan melakukan pengisian BBM Subsidi Jenis Pertalite kedalam Jerigen yang dengan jumlah sangat banyak sekali seperti yang ditemui oleh tim, Kpksigap.com pada hari Senin tanggal 18 Januari 2025 Jam 12:40 di pana, Kecamatan kapuas bupaten sanggau Kalimantan Barat, ketika melakukan perjalanan dan tanpa disengaja ada ditemukan sebuah aktivitas aktif  disalah satu SPBU berplat Pertamina  dimana pada saat itu terlihat jelas pemandangan tanpa penghalang petugas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) sedang melayani  pembelian BBM seperti Pertalite yang menggunakan Banyak jerigen.
Mendapati dan melihat adanya aktivitas yang diduga bermain nakal di SPBU 64.785.04 di pana kecamatan kapuas lalu Kpksigap com.(tim).

“Selama ini marak terjadi pembelian Pertalite menggunakan jerigen, lalu kemudian Pertalite tersebut akan dijual kembali atau diecer kembali dengan menjualnya didalam botolan dan serta lewat warung dengan sebutan Pertamini atau kuat diduga dijual ditempat-tempat tertentu.

“Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali,

Meski begitu, aturan tersebut dikecualikan bagi pelanggan yang telah memiliki surat rekomendasi. Antara lain untuk usaha sektor perkebunan dan lain sebagainya.

“Pembelian dengan jerigen kecuali ada surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat untuk kebutuhan tertentu.

Untuk itu terkait permasalahan yang dimaksud diminta kepada Pihak BPH Migas Pusat dan Provinsi Kalimantan Barat agar segera mengaudit menindak tegas SPBU 64.785.04 pana kecamatan kapuas yang telah diduga bermain nakal terhadap BBM Jenis Pertalite Subsidi yang dengan sengaja melakukan pengisian kedalam  jerigen dan keranjang.

(SLAMET YUDISTIRA) TIEM.KPKSIGAP.COM KALBAR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *