Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa malam (6/5).
Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Gang Nurul Islam, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Andre Pratama bin Fahri (alm), warga Kelurahan Lahat Tengah. Rabu (7/5/2025)
Kapolres Lahat melalui Humas Polres menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto sekitar 1,4 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip kosong, pipet plastik, celana jeans, dan satu unit handphone,” terang Humas Polres Lahat dalam keterangan resminya.
Tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Syah Afandin Dukung Ombudsman RI Wujudkan Desa Anti Maladministrasi di Langkat Langkat ( Sumut ) kpksigap.com Setabat, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi […]
Kpksigap com.MUARA ENIM – Ada apa dengan kantor camat Muara Belida , sampai tidak ada staff yang melayani di Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Muara […]
Jakarta, Kpksigap.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan maksimal […]