MINAHASA SELATAN, kpksigap.com, Selasa, 21 Oktober 2025.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian laptop yang terjadi di wilayah Kecamatan Ranoyapo. Dua orang pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Polres Minsel pada Senin (20/10/2025) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JM (23), warga Desa Poopo Barat Lingkungan VI, dan MT (15), warga Desa Poopo Barat Lingkungan I, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna merah serta 2 unit laptop merek Lenovo dan Axioo.
Kasus ini bermula dari dua laporan masyarakat terkait tindak pencurian yang terjadi di dua tempat berbeda.
Kejadian pertama terjadi di Desa Poopo, di mana korban Alwyn Refly Purukan kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha MX King warna merah.
Sementara itu, kejadian kedua terjadi di Pastori GPdI Desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo, dengan korban Maria Siwu, yang kehilangan dua unit laptop merek Lenovo dan Axioo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada waktu yang berbeda. Pencurian sepeda motor terjadi sekitar pukul 00.00 WITA di Desa Poopo, sedangkan pencurian laptop terjadi pada 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di Pastori GPdI Desa Pontak.
Kedua peristiwa ini diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diamankan warga di Balai Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Minsel langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JM, yang diduga kuat sebagai pelaku utama.
Dalam pemeriksaan awal, JM mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MT (15).
Tim kemudian bergerak menuju Polsek Ranoyapo, di mana pelaku MT telah lebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian setempat.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, kedua pelaku bersikap kooperatif dan mengungkap lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian. Mereka juga mengakui telah menjual dua laptop hasil curian di wilayah Desa Kapitu. Tim Resmob pun segera melakukan penyisiran dan berhasil menemukan serta mengamankan seluruh barang bukti tersebut.
1. Satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna merah
2. Dua unit laptop merek Lenovo dan Axioo
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minsel menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, antara lain:
- Mengamankan kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan intensif,
- Melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain,
- Mengamankan dan memverifikasi seluruh barang bukti,
- Menyusun berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dan turut mengamankan salah satu pelaku. Ini membuktikan bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel.
Polres Minahasa Selatan akan terus mendalami keterangan kedua pelaku guna mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk pihak yang membeli barang hasil curian tersebut.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP [Nama Kapolres Saat Ini], memberikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional Tim Resmob Satreskrim.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan,” tegas Kapolres.. (oby)
Resmob Polres Minsel Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Laptop di Ranoyapo, Dua Pelaku Diamankan




