BITUNG – kpksigap.com, Selasa, 09 September 2025.
Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H., berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial SAG (29) dan YP (23), yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan berlangsung pada Senin (8/9/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Saat itu, korban Suryani Pongoh mendengar keributan dan mendapati dua orang tak dikenal tengah mengancam anaknya, Ray Aditya, dengan senjata tajam. Korban mencoba melerai, namun salah satu pelaku sempat mengarahkan pisau ke Ray. Tusukan tersebut meleset, tetapi saat korban berusaha menahan, pisau justru melukai jari tangannya.
Menerima laporan masyarakat, Tim Resmob yang dipimpin Kapolsek bergerak cepat. Pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan menyerahkan dua bilah pisau badik yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Aertembaga menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan senjata tajam. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak kepolisian.
“Kami minta warga untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum. Tindakan tegas akan diberikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Denny Tampenawas.***
Resmob Aertembaga Tangkap Dua Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Bitung




