Manado, kpksigap.com, Sabtu, 23/11/2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) pada Senin (20/11/2024) melayangkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Balai Pelaksana Jembatan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara. Surat tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek Jembatan Goyo Cs yang dibiayai oleh APBN tahun 2023.
RAKO menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Hal ini, menurut mereka, berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. “Kami meminta BPJN Sulut untuk transparan dan memberikan data lengkap terkait proyek Jembatan Goyo Cs. Dugaan ini perlu segera ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar salah satu perwakilan RAKO.
Surat permintaan data ini merupakan langkah awal untuk mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan anggaran negara dalam pembangunan infrastruktur tersebut. RAKO berharap BPJN Sulut segera merespons permintaan ini dengan memberikan informasi detail terkait spesifikasi teknis, pelaksanaan, dan laporan keuangan proyek.
RAKO menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor infrastruktur, agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Sulut belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permintaan data tersebut.
Proyek Jembatan Goyo Cs merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu mendukung konektivitas wilayah. Namun, dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya dapat mencoreng upaya pembangunan yang berintegritas.
Pihak kontrakator dan PPK harus bertanggung jawab dengan sikap profesional menghormati Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Renly Sembiring saat di konfirmasi terkait hal ini mengatakan “Surat baru saja saya terima,nanti pasti kami akan membalas surat yang dimaksud,itu saja yang dapat saya jawab saat ini.*R.Wowor



