
Manado, kpksigap.com, Rabu, 26 Maret 2025.
Dua lembaga pengawasan masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) dan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPD LAMI) Sulawesi Utara, secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk menurunkan Tim Khusus dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap dua proyek bernilai besar di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Dua proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado dengan anggaran senilai Rp24 miliar yang dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya, dan pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pendidikan Manado yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU Peruntukan) sebesar Rp11 miliar yang dilaksanakan oleh PT Gomar pada tahun anggaran 2024.
“Menurut kami, kedua proyek ini patut diduga bermasalah. Terdapat indikasi keterlambatan pelaksanaan, dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta potensi kerugian negara yang nyata,” tegas Ketua Harian DPP INAKOR, Rolly Wenas, dalam pernyataan pers di Manado, Selasa (25/3).
Proyek SPAM Manado disebut sebagai proyek strategis daerah, namun dalam pemantauan INAKOR dan LAMI, ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya penyambungan pipa besi yang dilakukan secara tidak standar dengan metode “coak” ke pipa lama, serta pipa HDPE yang masih tersusun dan belum terpasang hingga saat ini.
“Pekerjaan seperti ini sangat boros anggaran dan patut dipertanyakan, apalagi proyek ini dikabarkan telah dinyatakan selesai dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Manado,” ujar Wenas.
Selain itu, Wenas menyoroti dampak sosial proyek, seperti jalan yang dibongkar namun tidak diperbaiki secara memadai, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPD LAMI Sulut, Indri Montolalu, menyampaikan keprihatinannya terhadap proyek pembangunan Rusunawa Pendidikan Manado yang hingga kini mengalami deviasi waktu signifikan dari kontrak yang dimulai pada 30 Juli 2024 dengan masa pengerjaan 150 hari kalender.
“Dalam pengawasan kami, proyek ini telah mendapatkan tambahan waktu (addendum) 50 hari sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021. Namun hingga kunjungan terakhir pada 12 Maret 2025, pekerjaan masih berada di lantai tiga dan belum menunjukkan progres signifikan,” jelas Indri.
Indri menilai keterlambatan ini membuka celah terhadap potensi fraud, yang bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk itu, LSM INAKOR dan LAMI Sulut mendesak KPK RI untuk segera menindaklanjuti dugaan permasalahan tersebut dengan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manado selaku pihak pendamping proyek strategis daerah.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di daerah. Kami percaya KPK akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Wenas dan Indri.
Kpksigap/Redaksi
Investigasi/Robby



