Polres TTU bersama UPT KPH TTU NTT membongkar Mafia ilegal loging Sonekeling

Kupang . Kpksigap.com
Apresiasi Tinggi untuk kapolres TTU  atas penangkapan pada 31 Januari 2025. Publik  berharap ada ketegasan penegakan hukumnya. Mereka yang menebang, yang mengangkut  dan menampung mesti di proses demi  mempertanggung jawabkannya secara hukum.
Dari fakta peristiwa yang terjadi kita percaya dengan metode dan cara kerjanya Penyidik polres TTU , yang dengan  segera mengungkap jaringan ilegal loging sonekeling  yang telah ada  moratorium sonekeling sejak tahun 2022  dimana  melarang semua aktifitas penebangan, pengangkutan, penampungan dan pengantarpulauan sonekeling akan sangat mudah bagi penyidik polres TTU dalam membongkar jaringan kejahatan tersebut.
Pengamanan lokasi tempat penampungan Sonekeling di Naiola, menjadi titik penting, agar tidak lagi terjadi insiden seperti lalu dimana TKP dengan barang Bukti yang di tinggal hanya beberapa jam saja , lantas banyak barang bukti  yang kemudian di hilangkan dan dibawa kabur entah kemana dan penanganan secara  hukum menjadi berlarut larut di Gakum KLHK regional Nusra.
Maka masyarakat  mengharapkan  TKP mesti diamankan dan memastikan tidak akan ada penghilangan barang bukti seperi waktu lalu.
Memang ini butuh gerak cepat penyidik kepolisian  bekerjasama dengan KPH UPT TTU untuk menelusuri asal kayu sonekeling yang ditampung di Naiola itu.
Publik menginginkan agar  barang bukti dan pemilik kayu, siapa penampungnya segera terungkap secepatnya seperti halnya kasus pagar laut yang heboh itu.
Publikpun juga akan selalu  mengikuti dan mengawasi proses  penegakan hukum terhadap kasus tersebut  oleh polres TTU  terhadap  Perusahaan Penambangan Pasir  yang tempatnya gunakan untuk  menampung hasil kejahatan lingkungan.
Ini harus di tindak tegas, kata  Viktor Manbait ketua LAKMAS NTT.
KPK-SIGAP- Red- Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *