KPK SIGAP COM, 2 April 2026
Polres Timor Tengah Utara (Polres TTU) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka YA, di Lapangan Apel Polres TTU, Rabu (01/04/2026). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas.
Bripka YA resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa perzinahan serta penelantaran terhadap istri dan anak kandungnya, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/275/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, yaitu menjalin hubungan gelap dengan wanita lain hingga membuahkan seorang anak, yang menyebabkan dampak psikis dan tekanan batin mendalam bagi keluarga sahnya.
Dalam amanatnya, AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa keputusan berat ini tidak diambil secara mendadak. “Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan berjenjang oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan, melainkan langkah tegas demi menjaga marwah institisi dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Kapolres.
Upacara PTDH ini menunjukkan komitmen Polres TTU dalam menjaga integritas dan disiplin anggotanya. Sementara itu, Polres TTU juga menunjukkan sisi apresiasi dengan memberikan penghargaan kepada personel yang berdedikasi tinggi.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjaga integritas dan disiplin. “Kami tidak akan mentolerir perbuatan yang merusak citra Polri,” tambah AKBP Eliana Papote.
Polres TTU terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan profesional dan berintegritas.
Reporter Ana Funan
Editor Mursyidi




