Kpksigap.com, Pangkep — Seorang pria berinisial Asrul Rahadian Fitrah (30), warga Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, resmi ditahan oleh Polres Pangkep setelah diduga menyebarkan konten asusila korban perempuan berinisial D (28). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025 di Barru, tepat sebelum pelaku hendak kembali bekerja ke Kalimantan.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (26/4/2025), Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengenal korban lewat Facebook, lalu berlanjut ke Messenger dan WhatsApp. Pelaku menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai Angga dan merayu korban untuk mengirimkan foto pribadi, dengan bujuk rayu berupa iming-iming uang sebesar Rp150 ribu.
“Setelah korban mengirimkan foto dan video, pelaku mengancam akan menyebarkannya jika korban menolak mengirim lebih banyak. Karena takut, korban memblokir pelaku. Namun, pelaku tetap menyebarkan konten tersebut hingga viral,” jelas Ipda Azwin.
Tak hanya mengancam, pelaku juga sempat memeras korban dengan meminta uang Rp350 ribu. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa rekaman asusila lainnya di ponsel pelaku yang mengindikasikan lebih dari satu korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit ponsel Realme C15 warna biru milik pelaku dan satu unit OPPO F11 Pro milik korban. Polisi menyatakan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Asrul dijerat dengan Pasal 48 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan 5 bulan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap ajakan orang yang tidak dikenal, apalagi yang menjurus pada permintaan konten pribadi,” tegas Ipda Azwin, Kanit Pidum Polres Pangkep.
KPK Chemal Rusanda




