Blitar | Kpksigap.com – Niat seorang remaja di Kabupaten0⁰ Blitar untuk bertemu kenalan baru dari aplikasi kencan justru berujung petaka. Remaja berinisial GNS (17) menjadi korban perampasan dan pemerasan setelah dijebak dalam skenario penggerebekan palsu yang telah direncanakan para pelaku.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan, yakni ARD (19), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, AG (16), remaja perempuan asal Kecamatan Binangun, dan RZQ (16), warga Kota Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan AG melalui aplikasi kencan OMI.
Dari komunikasi yang terjalin, korban kemudian mengajak AG untuk melakukan hubungan badan. Ajakan tersebut ternyata menjadi awal dari rencana yang disusun para pelaku untuk menjebak korban.
“Setelah mendapat cerita dari AG, tersangka ARD memiliki ide untuk melakukan penggerebekan palsu dengan tujuan mendapatkan uang atau barang milik korban,” kata Rudi dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2026).
Bertemu Tengah Malam di Lapangan Turi
Menurut polisi, korban dan AG sepakat bertemu pada Minggu (10/5/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Lapangan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
AG diantar oleh ARD ke lokasi pertemuan. Setelah itu, ARD menjemput RZQ untuk menemaninya menjalankan rencana yang telah disusun.
Tak lama kemudian korban datang dan membonceng AG menggunakan sepeda motor menuju sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sanankulon.
Lokasi yang relatif sepi tersebut dipilih korban untuk bertemu dengan AG. Namun tanpa disadari, perjalanan mereka ternyata terus diikuti oleh ARD dan RZQ dari belakang.
Digerebek dan Dipukul
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung mendatangi korban dan AG. ARD berteriak seolah-olah memergoki keduanya sedang melakukan perbuatan asusila.
Pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Tak hanya itu, korban juga mengalami pemukulan oleh ARD dan RZQ.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban diminta menyerahkan uang. Saat itu korban hanya memiliki uang tunai Rp10.000.
Karena jumlah uang yang diberikan dianggap terlalu sedikit, pelaku kemudian menanyakan keberadaan telepon seluler korban.
Korban akhirnya menyerahkan sebuah iPhone beserta PIN perangkat tersebut kepada pelaku.
Diancam Akan Dipanggilkan Warga
Aksi intimidasi tidak berhenti sampai di situ. Setelah menguasai ponsel korban, ARD membawa korban ke pinggir jalan dan mengancam akan memanggil warga sekitar.
Pelaku memberikan pilihan kepada korban antara berdamai atau dipermalukan di hadapan masyarakat.
Merasa takut identitas dan pertemuannya dengan AG diketahui banyak orang, korban memilih berdamai.
Namun pelaku kembali memaksanya untuk berkelahi satu lawan satu. Selama perkelahian berlangsung, RZQ merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam.
Polisi menduga rekaman itu digunakan untuk menambah tekanan psikologis terhadap korban.
Ponsel Dijadikan Alat Pemerasan
Setelah menguasai ponsel korban, para pelaku tidak langsung mengembalikannya.
ARD justru menawarkan pengembalian ponsel dengan syarat korban menyerahkan uang Rp300.000 dan kartu pelajar.
Korban sempat melakukan negosiasi hingga nominal tersebut turun menjadi Rp150.000.
Meski demikian, ponsel tetap tidak dikembalikan. Saat korban menghubungi pelaku pada hari berikutnya, berbagai alasan disampaikan, mulai dari sedang bekerja hingga tidak memiliki bensin.
Pelaku kemudian meminta korban mentransfer uang terlebih dahulu.
Merasa terus dipermainkan dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota.
Polisi Ungkap Modus “Honey Trap”
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa para pelaku menggunakan modus yang dikenal sebagai “honey trap” atau jebakan asmara.
Pelaku perempuan berperan mencari target melalui aplikasi kencan, kemudian mengajak bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Setelah korban datang, pelaku lain muncul dan melakukan penggerebekan palsu untuk menekan korban secara psikologis.
Dalam banyak kasus, korban biasanya takut dipermalukan atau diketahui keluarga sehingga memilih menuruti permintaan pelaku.
“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang maupun barang milik korban,” ujar Rudi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon seluler iPhone warna putih.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 482 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Polres Blitar Kota mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan.
Masyarakat juga diminta menghindari pertemuan di lokasi sepi dengan orang yang belum benar-benar dikenal identitasnya.
Apabila menemukan indikasi tindak pidana, pemerasan, prostitusi online, maupun kejahatan lain yang memanfaatkan media digital, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan darurat Kepolisian 110.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital tidak selalu terjadi di ruang maya. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan hubungan yang dibangun melalui aplikasi untuk menjerat korban di dunia nyata.
Redaksi | Pramono




