Polisi Selidiki Kasus Pemerkosaan Anak 12 Tahun di Makassar, Pelaku Diduga Juga Lakukan Zoofilia

 

Makassar, Sulawesi Selatan – KPK SIGAP–Com // Kepolisian Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.  Peristiwa ini bermula pada Kamis (10/4/25) pukul 01.00 WITA, saat korban berjualan kerupuk di Jalan Hertasning.  Seorang pria, M. Khalil Gibran (37 tahun), mendekati korban dengan iming-iming uang, baju baru, dan beras.  Korban kemudian dipaksa ikut pelaku ke kamar kosnya di Jalan Batua.
Di kamar kos, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, menyumbat mulutnya, dan melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali.  Selain itu, korban mengalami luka memar di kepala dan punggung akibat kekerasan fisik yang dilakukan pelaku.  Korban juga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di kepala dan gigitan di punggung.  Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pelaku juga mengakui pernah melampiaskan nafsu seksualnya kepada hewan (anjing).
Korban berhasil melarikan diri saat pelaku melaksanakan salat Jumat.  Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, keluarga korban mendatangi kamar kos pelaku dan mengamuk.  Namun, pelaku telah melarikan diri.  Korban yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, membenarkan telah menerima laporan kasus ini dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.  Pihak kepolisian masih menunggu kondisi korban pulih untuk melakukan interogasi lebih lanjut.  Unit PPA juga memberikan dukungan dan bantuan kepada keluarga korban.  Polisi akan menyelidiki lebih lanjut pengakuan pelaku terkait tindakan zoofilia yang dilakukannya.

KPK Sigap -Red- ar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *