
Bolaang Mongondow Utara, kpksigap.com, Jumat,10 April 2025.
Aktivitas ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 76.957.34 di Desa Mohabak III, Kecamatan Bolangitang Timur, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan menjadi pusat distribusi solar ilegal.
Pengungkapan ini bermula dari hasil investigasi beberapa media yang mendatangi lokasi pada Rabu malam (9/4), sekitar pukul 19.40 WITA. Tim berhasil mendokumentasikan langsung aktivitas distribusi solar non-subsidi yang diduga melanggar hukum. Dalam rekaman video dan foto yang diperoleh, terlihat satu unit mobil tangki berkepala biru dengan nomor polisi DM 8606 AE, milik PT. Safaat Kirana Kaltim, tengah menyalurkan solar ke puluhan drum berkapasitas 250 liter.
Ironisnya, mobil tangki tersebut tidak terdaftar sebagai armada resmi Pertamina dan tidak dilengkapi barcode distribusi BBM, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. SPBU ini pun diketahui belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pendapatan Daerah Sulut maupun Pertamina, namun tetap aktif beroperasi, bahkan melayani penjualan solar melalui galon atau jerigen ukuran 25 dan 35 liter.
Lebih jauh, kegiatan di SPBU ini diduga dikendalikan oleh jaringan mafia solar yang juga terlibat dalam penimbunan serta penjualan BBM subsidi secara ilegal. Pengisian dilakukan tidak hanya untuk kendaraan roda empat, tapi juga dump truck, yang kemudian didistribusikan ke tempat lain baik di jual atau dipakai untuk kepentingan sendiri.
Salah satu penggiat lingkungan dan hukum dari LSM BADAI Bolmut mengecam keras kegiatan ilegal ini, mengatakan:
> “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Apalagi sudah pernah terjadi kecelakaan maut sehingga merenggang nyawa (meninggal dunia) karena antrean kendaraan di sekitar SPBU yang telah memakai separuh badan jalan umum. Kami minta Polda Sulut segera bertindak tegas, menutup SPBU, serta menangkap para pelaku penimbunan BBM yang terlibat,” tegasnya.
Kasus ini berpotensi melanggar berbagai aturan hukum nasional, di antaranya:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. Perpu No. 2 Tahun 2022), Pasal 53 huruf b, yang mengatur pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang distribusi dan harga jual eceran BBM.
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperjelas sanksi terhadap usaha tanpa izin.
4. UU Lingkungan Hidup, karena dugaan pencemaran akibat tumpahan solar yang merusak tanaman dan mencemari udara di sekitar pemukiman warga.
Warga Desa Mohabak III juga menyuarakan keluhan mereka. Bau menyengat dari solar yang tumpah kerap mengganggu aktivitas sehari-hari, bahkan mengakibatkan tanaman di sekitar mati akibat kontaminasi.
Lebih mengejutkan lagi, saat peliputan berlangsung, tim media sempat dihadang oleh seseorang berbadan kekar yang mengaku membackup SPBU tersebut. Ketegangan sempat terjadi saat orang tersebut mempertanyakan legalitas media tim investigasi. Namun, setelah perdebatan, tim berhasil melanjutkan pertemuan di kantor dengan pihak manager untuk konfirmasi legalitas keabsahan SPBU yang didampingi seorang berbadan kekar diduga membackup SPBU tersebut dan tim berhasil mendokumentasikan barang bukti berupa puluhan drum yang sementara diisi solar dari mobil tangki solar diduga ilegal yang bukan dari unit PT. Pertamina.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda) untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terkait.
Jika benar terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap ini menjadi momentum penting untuk membongkar jaringan mafia solar yang selama ini diduga bermain di balik layar distribusi BBM ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan semua pihak.
Kpksigap/Redaksi
Wowor.



