Pimpinan DPRD Kab. TTU NTT Menolak menggunakan Mobil Dinas, Ketua LAKAMS NTT Angkat Bicara.

Kupang
Kpksigap.com.
Aksi penolakan penggunaan Mobil dinas operasional  oleh Pimpinan DPRD kabupatan Timor Tengah Utara  ( TTU)  provinsi  NTT menjadi topik hangat dalam pembicaraan dari berbagai kalangan  masyarakat  baik di wilayah  TTU sendiri  maupun  sekitarnya.
Aksi penolakan  tersebut dilakukan oleh  wakil ketua I DPRD TTU  Paulus J. Naibesi dan wakil ketua II Agustinus Siki.
Keduanya menolak 2 Mobil dinas  dengan nomor polisi  7D dan 8D dengan alasan bahwa kedua mobil dinas  tersebut termakan  usia, banyak rewel sehingga tidak layak pakai.
Baik Naibesi maupun Siki memilih menggunakan mobil sewaan.
Eduardus Usboko  selaku kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah  TTU  mengatakan bahwa kedua mobil dinas tersebut kini ditarik dan disimpan saja walaupun mobil mobil tersebut masih layak untuk dipakai.
Eduard, sapaan Eduardus Usboko selanjutnya mengatakan bahwa hasil konsultasi baik dengan  pihak propinsi maupun  pusat hasilnya bahwa ada peraturan yang mengijinkan agar ada penyewaan mobil dinas untuk anggota dewan .
Aksi penolakan menggunakan kendaraan dinas  tersebut menjadi berita  yang  viral lantaran kedua mobil yang disewakan  itu bukan mobil lain milik  masyarakat namun adalah mobil mobil pribadi milik kedua pimpinan DPRD tersebut.

Viktor Mambait selaku ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil ( LAKAMS)  kepada KPK-SIGAP mengatakan bahwa
Kendaraan dinas operasional adalah bagian dari sarana pejabat negara atau ASN dalam menunjang  kinerja.
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 12  tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor  16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.
Dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian ataupun dengan mekanisme sewa.

Untuk pengadaan barang/ jasa kendaraan dinas  operasional dengan mekanis sewa, selain pertimbangan efiseinsi juga terutama  karena atas dasar  pertimbangan  terbatasnya kendaraan dinas operasional.

Apa yang disampaikan oleh kepala badan  keuangan dan aset daerah TTU  , bahwa  kendaraan operasional  wakil ketua DPRD sudah ada dan tersedia sehingga
tidak lagi ada kekurangan kendaraan operasional.
Dan kendaraan operasional tersebut   masih  layak pakai.
Sehingga permintaan kedua pimpian DPRD untuk  harus disiapkan kendaraan dinas operasional  sewaan bukan alasan yang tepat.
Karena tidak sesuai  efiseinsi anggaran  yang sedang digencarkan oleh Presiden prabowo.
Viktor, sapaan Viktor Mambait selanjutnya menjelaskan bahwa  alasan utama sebagaimana yang disampaikan kepala badan keuangan dan aset daerah bahwa kedua pimpian DPRD tersebut  tidak mau menggunakan kendaraan operasional yang telah disiapakan karena tidak layak pakai dan rewel adalah tidak benar.
Mengapa kendaraan yang sudah disiapkan tidak mau digunakan dan harus mengelaurkan lagi biaya tambahan sebesar  Rp. 18 juta untuk biaya sewa  kendaraan ?

Bukankah ini berbanding terbalik 180 derjat dengan semangat efisensi yang sedang digaungkan dengan keras dan tegas  oleh Pemeritahan  presiden Prabowo?

Kita menghimbau kedua  pimpinan DPRD tersebut agar memahami dengan baik kondisi kehidupan sosial ekonomi masyarakat TTU yang sangat membutuhkan anggaran besar demi kesejahteraan.
Diharapkan para pimpinan DPRD mengedepankan semangat pelayanan sebagaimana keberadaan mereka sebagai wakil rakyat bukanya mengedepankan selera /Styel demi  menujukan bahwa  mereka sebagai pejabat negara, kata Viktor diakhir pembicaraan.

KPK SIGAP
Yohanes
Kupang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *