Kupang
Kpksigap.com.
Aksi penolakan penggunaan Mobil dinas operasional oleh Pimpinan DPRD kabupatan Timor Tengah Utara ( TTU) provinsi NTT menjadi topik hangat dalam pembicaraan dari berbagai kalangan masyarakat baik di wilayah TTU sendiri maupun sekitarnya.
Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh wakil ketua I DPRD TTU Paulus J. Naibesi dan wakil ketua II Agustinus Siki.
Keduanya menolak 2 Mobil dinas dengan nomor polisi 7D dan 8D dengan alasan bahwa kedua mobil dinas tersebut termakan usia, banyak rewel sehingga tidak layak pakai.
Baik Naibesi maupun Siki memilih menggunakan mobil sewaan.
Eduardus Usboko selaku kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah TTU mengatakan bahwa kedua mobil dinas tersebut kini ditarik dan disimpan saja walaupun mobil mobil tersebut masih layak untuk dipakai.
Eduard, sapaan Eduardus Usboko selanjutnya mengatakan bahwa hasil konsultasi baik dengan pihak propinsi maupun pusat hasilnya bahwa ada peraturan yang mengijinkan agar ada penyewaan mobil dinas untuk anggota dewan .
Aksi penolakan menggunakan kendaraan dinas tersebut menjadi berita yang viral lantaran kedua mobil yang disewakan itu bukan mobil lain milik masyarakat namun adalah mobil mobil pribadi milik kedua pimpinan DPRD tersebut.
Viktor Mambait selaku ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil ( LAKAMS) kepada KPK-SIGAP mengatakan bahwa
Kendaraan dinas operasional adalah bagian dari sarana pejabat negara atau ASN dalam menunjang kinerja.
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.
Dapat dilakukan melalui mekanisme pembelian ataupun dengan mekanisme sewa.
Untuk pengadaan barang/ jasa kendaraan dinas operasional dengan mekanis sewa, selain pertimbangan efiseinsi juga terutama karena atas dasar pertimbangan terbatasnya kendaraan dinas operasional.
Apa yang disampaikan oleh kepala badan keuangan dan aset daerah TTU , bahwa kendaraan operasional wakil ketua DPRD sudah ada dan tersedia sehingga
tidak lagi ada kekurangan kendaraan operasional.
Dan kendaraan operasional tersebut masih layak pakai.
Sehingga permintaan kedua pimpian DPRD untuk harus disiapkan kendaraan dinas operasional sewaan bukan alasan yang tepat.
Karena tidak sesuai efiseinsi anggaran yang sedang digencarkan oleh Presiden prabowo.
Viktor, sapaan Viktor Mambait selanjutnya menjelaskan bahwa alasan utama sebagaimana yang disampaikan kepala badan keuangan dan aset daerah bahwa kedua pimpian DPRD tersebut tidak mau menggunakan kendaraan operasional yang telah disiapakan karena tidak layak pakai dan rewel adalah tidak benar.
Mengapa kendaraan yang sudah disiapkan tidak mau digunakan dan harus mengelaurkan lagi biaya tambahan sebesar Rp. 18 juta untuk biaya sewa kendaraan ?
Bukankah ini berbanding terbalik 180 derjat dengan semangat efisensi yang sedang digaungkan dengan keras dan tegas oleh Pemeritahan presiden Prabowo?
Kita menghimbau kedua pimpinan DPRD tersebut agar memahami dengan baik kondisi kehidupan sosial ekonomi masyarakat TTU yang sangat membutuhkan anggaran besar demi kesejahteraan.
Diharapkan para pimpinan DPRD mengedepankan semangat pelayanan sebagaimana keberadaan mereka sebagai wakil rakyat bukanya mengedepankan selera /Styel demi menujukan bahwa mereka sebagai pejabat negara, kata Viktor diakhir pembicaraan.
KPK SIGAP
Yohanes
Kupang.




