Pertemuan klarifikasi phk PT. Bumi mas intitrans: mutadari ajukan komferensi sesuai Udang-undang cipta kerja
Musi Banyuasin KPK sigap, 24 maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin telah memfasilitasi pertemuan klarifikasi penyelesaian permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan pekerja, Mutadari, dengan perusahaan PT. Buana Mas Intitrans. Sayangnya pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sementara dari pihak pekerja, hanya Srianto sebagai perwakilan dari tim kuasa hukum yang hadir dalam undangan tersebut.
Tim advokasi yang mendukung kasus Mutadari terdiri dari berbagai pihak terkait, antara lain kuasa hukum utama Cecep Wahyudin SP. DR (c) Jon Heri, SH.I., MH, CLA. sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD F SPPP SPSI Provinsi Sumatera Selatan, serta Mohamad Irham, SH. MH. yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum PC F SPPP SPSI Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) – SPSI Provinsi Sumatera Selatan. Cecep Wahyudin SP, sebagai Ketua PD F SPPP SPSI Sumatera Selatan juga turut mendukung upaya penyelesaian kasus ini, namun pada hari H pertemuan, hanya Srianto dari Tim Paralegal LKBH – SPSI Provinsi Sumatera Selatan yang dapat menghadiri sebagai perwakilan.
Dalam pertemuan tersebut, Srianto menyampaikan rasa kesalannya terkait tidak hadirnya pihak perusahaan, sekaligus menyampaikan mandat dari tim advokasi dan serikat pekerja. “Saya hadir sebagai perwakilan untuk menyampaikan bahwa kami mengajukan permintaan kepada pihak perusahaan untuk membayarkan uang kompensasi berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlaku mulai tanggal 10 Desember 2022 hingga 10 Desember 2025. Permintaan ini sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menjamin hak-hak pekerja dalam kondisi pemutusan hubungan kerja,” jelas Srianto.
Cecep Wahyudin, SP sebagai Ketua PD F SPPP SPSI Sumsel yang tidak dapat hadir memberikan sambutan tertulis bahwa serikat pekerja berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja yang menjadi anggotanya. “Kami akan terus mendukung upaya penyelesaian kasus ini dengan cara yang sesuai hukum, guna memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” tertulis dalam sambutannya.
Cecep Wahyudin sebagai kuasa hukum utama juga menyampaikan melalui perwakilan bahwa pihaknya berharap perusahaan dapat segera merespons dan terlibat dalam proses penyelesaian. “Kehadiran kedua pihak sangat penting untuk menemukan titik temu yang konstruktif. Jika diperlukan, tim advokasi siap melakukan segala upaya hukum yang diperlukan untuk memastikan hak Mutadari terpenuhi,” ucapnya melalui Srianto.
DR (c) Jon Heri, SH.I., MH, CLA. menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terkait aspek hukum dalam kasus ini. “Kita berharap perusahaan dapat menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, agar tidak perlu sampai pada langkah hukum yang lebih lanjut,” katanya.
Mohamad Irham, SH. MH. menyampaikan bahwa LKBH – SPSI Prov Sumsel akan terus memberikan bantuan hukum dan pendampingan secara menyeluruh kepada Mutadari hingga kasus ini menemukan titik terang.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin yang menjadi fasilitator menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menghubungi dan mengajak pihak perusahaan untuk terlibat aktif dalam proses penyelesaian. Tujuan utama dari proses klarifikasi ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban kedua pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelesaian permasalahan ini dilakukan dengan cara yang transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak,” ujar perwakilan dinas tersebut.
Reporter Sulaiman
Editor Mursyidi




