Perangi miras dan pemandu karaoke Desa Pulo Sarok beri Hukum Adat bagi warganya yang melanggar
Aceh Singkil– KPKsigap.com, Pemerintah Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, mengambil langkah tegas untuk memerangi praktik peredaran minuman keras dan penggunaan pemandu karaoke wanita (ladies) di wilayahnya.
Kepala Desa Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah, mengatakan persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian warga karena dinilai mengganggu ketenangan dan merusak citra desa. Untuk itu, pihaknya bersama unsur masyarakat sepakat melakukan tindakan nyata.“Masalah ini sudah cukup lama dan sempat meresahkan warga. Karena itu, kami mengambil langkah tegas dan terukur agar situasi di desa tetap kondusif,” ujar Yasmi, Jumat (17/10/2025).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemdes Pulo Sarok telah memasang imbauan larangan di sejumlah warung, kafe, penginapan, dan hotel di kawasan pantai.
Imbauan tersebut berisi larangan memperjualbelikan minuman keras, menggunakan jasa ladies karaoke, dan berperilaku yang melanggar norma agama serta adat.“Setelah imbauan ini kita sosialisasikan, pemerintah desa bersama unsur terkait juga akan melaksanakan razia ke lokasi-lokasi yang dianggap rawan,” tambah Yasmi. Sebelumnya, pada 15 Oktober 2025, pemerintah desa bersama BPKam, perangkat sara’ (perangkat agama), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat telah menggelar rapat bersama untuk membahas solusi terhadap permasalahan tersebut. Dari hasil musyawarah itu, disepakati adanya penegakan hukum adat bagi setiap pelanggaran yang terjadi.
Ia menambahkan, sanksi adat yang diberlakukan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa, perangkat sara’, dan BPKam.
Ia menjelaskan, aturan adat ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa, perangkat sara’, dan BPKam untuk menegakkan ketertiban sosial di masyarakat.
Isi imbauan bersama tersebut meliputi beberapa poin penting, antara lain:
1. Pemilik warung karaoke dilarang menggunakan jasa pemandu karaoke wanita (ladies).
2. Pemilik hotel, losmen, penginapan, atau rumah warga dilarang menerima ladies sebagai tamu menginap.
3. Dilarang memperjualbelikan maupun menyediakan tempat untuk aktivitas minuman keras, narkotika, dan sejenisnya.
4. Pasangan yang bukan muhrim dilarang berdua-duaan di tempat sepi.
5. Pemilik warung diwajibkan memasang penerangan di setiap pondok.
6. Pemerintah desa bersama unsur terkait akan menggelar razia secara berkala dengan waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, pemerintah desa juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar, antara lain penutupan warung sebagai peringatan pertama, sanksi adat bagi warga pendatang, serta pemulangan pemandu karaoke ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemilik tempat usaha.
Yasmi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk menjaga keharmonisan, ketertiban, dan marwah desa.
“Langkah ini kami ambil demi menciptakan lingkungan yang aman, religius, dan bermartabat. Kami ingin Pulo Sarok tetap menjadi kampung yang menjunjung tinggi nilai adat dan syariat,” pungkasnya.
Reporter (Ilyas)
Editor Mursyidi



